ID Realita – Gelaran pesta musik bertajuk “Pesta Ria Gembira” yang menghadirkan penyanyi dangdut Denny Caknan dan grup musik NDX A.K.A di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026) malam, diwarnai polemik setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan memasuki area konser untuk melakukan peliputan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Di saat akses peliputan bagi wartawan dibatasi, petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara diketahui berada di lokasi acara untuk melakukan pengawasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media telah menunjukkan kartu identitas pers kepada petugas di pintu masuk. Namun, mereka mengaku tetap tidak diperbolehkan memasuki area konser oleh petugas keamanan maupun panitia penyelenggara.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan yang dihadiri ribuan masyarakat. Kami sudah menunjukkan identitas pers, tetapi tetap tidak diberikan akses masuk,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Event Organizer (EO) Fantastica belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembatasan akses terhadap awak media. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak penyelenggara untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab.
BPKAD Jepara Pastikan Lakukan Pengawasan
Di tengah berlangsungnya konser, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Hasanudin, membenarkan bahwa instansinya menugaskan petugas untuk hadir di lokasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.24 WIB, Hasanudin menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan bersama pihak kecamatan.
“Kami sudah koordinasikan, malam ini juga ada petugas kita dan kecamatan yang hadir di sana,” kata Hasanudin.
Kehadiran petugas tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak daerah atas penyelenggaraan hiburan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir memang meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan dan event berskala besar sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menunggu Hasil Verifikasi
Hingga saat ini, BPKAD belum menyampaikan adanya pelanggaran ataupun tunggakan pajak terkait penyelenggaraan konser tersebut. Pemerintah daerah masih akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, insiden pembatasan akses terhadap wartawan menjadi perhatian sejumlah insan pers. Mereka berharap penyelenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembatasan tersebut, mengingat konser merupakan kegiatan yang menarik perhatian masyarakat luas dan memiliki nilai berita.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
