ID Realita – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik warga di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Warga yang membuat laporan adalah Iri Suar. Ia mengaku tanaman sawit dan lahan yang selama ini dikelolanya mengalami kerusakan setelah sekitar dua alat berat masuk ke lokasi.

Dalam proses pelaporan, Iri Suar didampingi Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

Patar mengatakan PKN mendampingi warga agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak terjadi tindakan sepihak di lapangan.

“Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” kata Patar.

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, kejadian tersebut diketahui Iri Suar pada 22 Juli 2026. Saat itu, sekitar dua unit alat berat atau traktor disebut masuk ke lahan yang selama ini dikuasainya.

Akibat kegiatan tersebut, sekitar 41 batang tanaman kelapa sawit milik Iri Suar disebut mengalami kerusakan. Selain tanaman, sekitar 5.000 meter persegi lahan juga dilaporkan mengalami perubahan akibat aktivitas alat berat.

PKN menyebut sebagian lahan mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih enam meter. Iri Suar mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk pekerjaan tersebut.

Peristiwa itu kemudian didokumentasikan melalui foto dan video. PKN juga menyebut terdapat sejumlah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

Warga Mengaku Kuasai Lahan Sejak 1981

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan status penguasaan lahan. PKN menyebut Iri Suar telah membuka dan menguasai lahan tersebut sejak sekitar 1981.

Lahan dengan luas kurang lebih dua hektare itu kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018. Menurut keterangan yang disampaikan kepada PKN, lahan tersebut selama ini tetap dikelola oleh Iri Suar.

PKN menyebut Iri Suar memiliki Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang antara lain menerangkan riwayat pembukaan lahan tersebut.

Dokumen itu, menurut PKN, akan menjadi salah satu bahan yang dapat diperiksa untuk mengetahui riwayat penguasaan lahan.

PKN Minta Polisi Cari Pemberi Perintah

Patar meminta polisi tidak hanya memeriksa operator alat berat yang berada di lapangan.

Menurutnya, penyidik juga perlu mencari tahu siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan pekerjaan dan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” ujar Patar.

Ia mengatakan pihak-pihak yang mengetahui kegiatan di lapangan, termasuk manajemen perusahaan, pihak perkebunan, mandor maupun operator alat berat, dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Minta Polisi Turun ke Lokasi

PKN juga meminta polisi datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi tanaman dan lahan yang dilaporkan rusak.

Patar menilai pemeriksaan lapangan penting karena kondisi lahan dapat berubah dan bukti fisik harus segera didokumentasikan.

“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” kata Patar.

Selain memeriksa kondisi lokasi, PKN meminta polisi menelusuri foto dan video yang telah dikumpulkan serta memeriksa keterangan saksi.

Patar Minta Persoalan Diselesaikan Secara Hukum

Patar juga menyinggung apabila terdapat klaim dari perusahaan mengenai lahan yang menjadi lokasi kejadian.

Menurut dia, setiap klaim atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen dan ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,” tegasnya.

Patar mengatakan PKN tidak sedang memusuhi perusahaan. Pihaknya hanya meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif sehingga kebenaran dapat diketahui berdasarkan bukti.

“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Patar Tunjukkan Dokumentasi Pelaporan

Dalam keterangannya, Patar juga menunjukkan foto saat dirinya bersama warga melakukan pelaporan di Kantor Polres Kotawaringin Timur.

Ia mengatakan dokumentasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan PKN terhadap Iri Suar dalam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

PKN menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan meminta seluruh pihak diperiksa berdasarkan bukti yang ada.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” ujar Patar.

Patar berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menangani laporan tersebut secara profesional.

“Harapan PKN agar negara melalui kekuatan kepolisian hadir di setiap penderitaan rakyat dengan melakukan penegakan hukum sesuai hukum dan berkeadilan,” kata Patar.

PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dan memantau perkembangan laporan tersebut.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .