ID Realita – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem E-Parkir untuk menata pengelolaan retribusi parkir agar lebih tertib dan transparan. Sistem digital ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peluncuran E-Parkir dilakukan Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar dan jajaran terkait di Jalan Diponegoro, kawasan Pecinan Jepara, Senin (27/6/2026).

Jalan Diponegoro menjadi lokasi pertama penerapan sistem tersebut. Sebanyak 18 titik parkir di kawasan itu kini mulai menggunakan E-Parkir melalui para juru parkir yang telah dibekali sistem pembayaran digital.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan penerapan E-Parkir bukan hanya soal mengikuti perkembangan teknologi, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

“Hari ini kita melakukan kerja cerdas dan komprehensif. Penerapan e-Parkir bukanlah tren teknologi, melainkan perintah undang-undang dan mandat reformasi birokrasi,” kata Witiarso.

Menurutnya, sistem parkir yang masih dilakukan secara manual memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam pencatatan transaksi dan pengawasan pendapatan daerah.

“Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan,” tegasnya.

Dengan sistem E-Parkir, setiap pembayaran dari masyarakat akan tercatat secara digital dan masuk ke kas daerah secara langsung. Pemerintah berharap cara ini bisa membuat pengelolaan retribusi lebih terbuka dan mudah diawasi.

“Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita,” ujar Witiarso.

Selain sistem pembayaran, Bupati juga mengingatkan juru parkir agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, tugas juru parkir bukan hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata dan membantu kelancaran lalu lintas.

“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.

Pemkab Jepara akan melakukan evaluasi terhadap penerapan E-Parkir di Jalan Diponegoro sebelum memperluas program tersebut ke lokasi parkir lainnya, termasuk Jalan Yos Sudarso.

“Dengan sistem E-Parkir ini, kita ingin memastikan pengelolaan retribusi parkir semakin tertib, penerimaan daerah lebih optimal, serta pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” kata Witiarso.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .