ID Realita – Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin), Senin (21/9/2026).
Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU tersebut sebelum Baleg mengambil keputusan untuk memprosesnya ke tahap berikutnya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rizal Bawazier, turut menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam rapat tersebut.
Di hadapan pimpinan rapat, Rizal menyerahkan dokumen pandangan Fraksi PKS. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pandangan fraksi dalam pembahasan hasil harmonisasi RUU Kadin.
Materi yang dibahas dalam rapat mencakup sejumlah perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1987. Di antaranya berkaitan dengan fungsi dan peran Kadin, cakupan bidang kegiatan, struktur organisasi, kepengurusan, serta hubungan Kadin dengan pemerintah.
Salah satu materi yang sebelumnya disampaikan Rizal berkaitan dengan rumusan keterlibatan Kadin dalam kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan.
Rizal mengusulkan penggunaan frasa “dapat terlibat” dalam rumusan mengenai keterlibatan Kadin. Rumusan tersebut berkaitan dengan pembagian peran antara Kadin sebagai organisasi dunia usaha dan pemerintah dalam penetapan kebijakan.
Selain persoalan keterlibatan Kadin, ketentuan mengenai pengawasan pemerintah juga masuk dalam pembahasan. Dalam hasil harmonisasi terbaru, ketentuan pengawasan ditempatkan dalam Pasal 38.
Baleg juga menyepakati penambahan kata “ekonomi” dalam cakupan bidang Kadin. Dengan perubahan tersebut, cakupan bidang Kadin menjadi bidang ekonomi, industri, dan perdagangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta mengenai hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kadin.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Dengan keputusan tersebut, RUU Perubahan UU Kadin dapat diproses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan Baleg selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026) untuk diproses sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat pleno Baleg tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 yang menjadi dasar hukum Kamar Dagang dan Industri.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .






