ID Realita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus mendorong pembiayaan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncurannya berlangsung dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki kekhasan syariah serta penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Pedoman Ijarah mengatur pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan melalui mekanisme sewa. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, dan kendaraan.

Sementara itu, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) memungkinkan nasabah memperoleh manfaat aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Adapun Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema tersebut, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.

Penyusunan ketiga pedoman melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.

Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16 Persen

Dian menyampaikan, kinerja perbankan syariah menunjukkan perkembangan positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pangsa pasarnya tercatat sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Untuk memperkuat industri, OJK terus mendorong penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi antara bank syariah dan bank induk.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan PADK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Dalam pemberdayaan UMKM, Dian menekankan bahwa peningkatan pembiayaan harus diikuti dengan perbaikan kualitas penyalurannya.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Program tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan melalui pemanfaatan wakaf uang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap pengembangan keuangan syariah di daerah. Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Melalui PTBS keempat, OJK mendorong kolaborasi regulator, pemerintah daerah, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk memperluas akses keuangan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .