Aksi intimidasi pengacara di Tegal kembali mencuat setelah seorang advokat berinisial RS menjadi sasaran serangan verbal sekelompok massa usai mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kamis (4/6/2026).
Seringkali, kasus intimidasi pengacara di Tegal mencerminkan kerentanan posisi advokat saat menjalankan tugas profesi di lapangan.
Setelah sidang mediasi perkara perdata berakhir, RS yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat mampir ke warung makan dekat kompleks PN Slawi.
Namun, belum sempat RS memesan makanan, puluhan orang tiba-tiba mengepungnya. Kelompok tersebut diduga merupakan simpatisan pihak penggugat yang terafiliasi dengan sosok berinisial KD.
Menjaga Marwah Hukum
Selanjutnya, tanpa membuka ruang dialog, massa melontarkan makian serta kata-kata yang merendahkan martabat advokat. Akibatnya, suasana di lokasi kejadian menjadi gaduh dan menarik perhatian warga. Menghadapi gempuran kata-kata kasar, RS memilih tetap tenang.
Selain itu, ia menolak membalas provokasi tersebut demi menjaga etika profesi.
“Saya tidak mau merusak jalannya persidangan. Sebagai advokat, saya harus menjaga marwah hukum,” ujar seorang sumber.
RS mengakui insiden intimidasi pengacara di Tegal ini memukul kondisi psikisnya. Pasalnya, ia merasa dipermalukan di ruang publik saat menjalankan tugas negara.
Tantangan bagi Independensi Peradilan
Oleh karena itu, peristiwa ini memicu diskusi mengenai jaminan keamanan di lingkungan peradilan. Ketika massa mampu melakukan intimidasi pengacara di Tegal dengan mudah di dekat gedung pengadilan, mereka mempertaruhkan independensi proses hukum. Seharusnya, pihak-pihak terkait menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi di ruang sidang.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, tindakan persekusi yang terjadi ini merupakan pelanggaran serius terhadap marwah profesi penegak hukum di Indonesia.
Mengenai langkah hukum, RS belum mengambil keputusan final. “Pak RS masih menimbang-nimbang rencana melapor ke polisi. Kita tunggu saja,” ujar narasumber.
Hingga berita ini terbit, pihak KD belum memberikan hak jawab. Selanjutnya, publik mendesak Polres Tegal menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi intimidasi pengacara di Tegal di masa mendatang.
Terakhir, penegakan hukum yang tegas sangat krusial untuk mengembalikan wibawa pengadilan bagi seluruh pencari keadilan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
