ID Realita – Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kabupaten Pati memanggil pihak pelapor untuk mengklarifikasi laporan Teguh Kustanto, perwakilan ahli waris, mengenai dugaan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Juwana oleh notaris Widyawati. Berdasarkan surat undangan nomor 09/MPN/V/2026, majelis meminta keterangan pelapor, Selasa (2/6/2026) di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.
Teguh melaporkan perpindahan sertifikat tanah keluarganya kepada pihak ketiga. Teguh menduga notaris mengalihkan hak atas aset tersebut tanpa persetujuan keluarga selaku ahli waris sah.
“Saya melaporkan notaris ke MPN untuk mencari keadilan serta transparansi prosedur administrasi aset keluarga. Saya mewakili para ahli waris meminta majelis memeriksa perkara ini secara objektif,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).
Teguh Siapkan Bukti Pengalihan SHM
Majelis meminta kehadiran Teguh dalam undangan klarifikasi terkait dugaan pengalihan SHM tersebut. Teguh memastikan diri untuk hadir dan membawa bukti-bukti krusial yang ia miliki.
“Saya pasti datang. Panggilan dari MPN Notaris Pati ini adalah kesempatan yang saya tunggu untuk membuka fakta sebenarnya,” ujar Teguh dengan tegas. Ia menambahkan, “Saya sudah menyiapkan semua bukti pendukung. Saya akan serahkan semuanya ke majelis supaya mereka bisa melihat sendiri bagaimana prosedur pengalihan sertifikat ini dilakukan dengan cara yang salah.”
Teguh baru mengetahui keberadaan sertifikat pada 14 Februari 2025. Menurut dia, kantor Notaris Widyawati mengirim pesan WhatsApp yang menyebutkan sertifikat asli kini berada di tangan pihak ketiga.
“Sejujurnya, dari awal saya tidak pernah tahu atau pegang fisik sertifikat asli itu. Tiba-tiba saja pihak notaris menghubungi saya lewat WhatsApp, katanya sertifikat itu sekarang sudah ada di tangan orang lain (Selamet). Itu yang membuat saya bingung, kok bisa sertifikat tanah kami berpindah tangan tanpa izin kami selaku ahli waris?” ujar Teguh.
Kaitan Sengketa Tanah Waris dengan Proses Hukum di Polsek Juwana
Teguh mengungkapkan keterkaitan erat antara permasalahan administrasi di kantor notaris dengan proses hukum yang dihadapi keluarganya di kepolisian. Salinan surat undangan dari Polsek Juwana menunjukkan Puji Hendro Prasetyo melaporkan Jono atas tuduhan penguasaan tanah tanpa hak.
Bagi Teguh, laporan polisi terhadap ayahnya menjadi bukti kuat bahwa tindakan Notaris Widyawati menyerahkan sertifikat kepada pihak lain adalah langkah yang keliru. Ia menduga dugaan pengalihan SHM ini memicu rentetan masalah yang memojokkan keluarganya. Ia merasa upaya kriminalisasi terhadap ayahnya merupakan strategi untuk menekan keluarga agar berhenti mempertanyakan peralihan sertifikat tanah yang tidak prosedural tersebut.
“Kasus ini berjalan bersamaan dengan masalah hukum ayah saya di Polsek Juwana. Justru karena notaris tidak memberikan sertifikat kepada kami selaku ahli waris dan malah memberikannya kepada pihak lain, konflik ini terjadi. Bagi saya, laporan polisi ini adalah bukti nyata bahwa sertifikat itu memang telah diberikan kepada orang yang salah,” tegas Teguh.
Klarifikasi Pihak Notaris
Sebelum MPN memanggil pihak terkait, notaris Widyawati menanggapi laporan tersebut. Melalui pesan tertulis, Widyawati menjelaskan tindakannya berdasarkan prosedur administrasi dan bukti tanda terima dokumen.
“Saya mengembalikan berkas kepada pihak yang pertama kali menyerahkannya, sesuai tanda terima,” tulis Widyawati kepada ID Realita pada 13 Mei 2026.
Mengenai dokumen legalitas waris, Widyawati menegaskan Teguh Kustanto telah mengambil langsung surat keterangan waris tersebut. Pihaknya juga menghentikan proses administrasi segera setelah mengetahui adanya sengketa.
“Pak Teguh sudah mengambil sendiri surat keterangan waris. Ketika sengketa terjadi, kami selaku notaris tidak melanjutkan proses dan mengembalikan semua berkas ke pihak terkait,” tambahnya.
Perkembangan Laporan di MPN Notaris Kabupaten Pati
Sekretariat MPN Daerah Pati mencatat laporan Teguh Kustanto terkait dugaan pengalihan SHM dengan nomor 09/MPN/V/2026. Pemeriksaan pada 2 Juni mendatang menjadi langkah awal bagi majelis dalam melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
