ID Realita – Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kabupaten Pati memanggil Teguh Kustanto, perwakilan ahli waris, untuk mengklarifikasi laporan terkait dugaan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Juwana yang melibatkan notaris Widyawati. Berdasarkan surat undangan Nomor 09/MPN/V/2026, majelis meminta keterangan Teguh pada Selasa (2/6/2026) di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Teguh melaporkan dugaan perpindahan sertifikat tanah keluarganya kepada pihak ketiga. Menurut Teguh, proses tersebut terjadi tanpa persetujuan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.

“Saya melaporkan notaris ke MPN untuk mencari keadilan serta transparansi prosedur administrasi aset keluarga. Saya mewakili para ahli waris dan meminta majelis memeriksa perkara ini secara objektif,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).

Teguh Siapkan Bukti untuk Klarifikasi Dugaan Pengalihan SHM

Majelis menjadwalkan klarifikasi terhadap Teguh sebagai pelapor. Teguh memastikan akan hadir dan membawa sejumlah dokumen untuk mendukung keterangannya di hadapan majelis.

“Saya pasti datang. Panggilan dari MPN Notaris Pati ini menjadi kesempatan yang saya tunggu untuk menyampaikan fakta-fakta yang saya ketahui,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa dirinya sudah menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Saya sudah menyiapkan semua bukti pendukung. Saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis agar mereka dapat menilai langsung proses pengalihan sertifikat tersebut dan memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Teguh mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 14 Februari 2025. Menurut dia, kantor Notaris Widyawati menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa sertifikat asli berada di tangan pihak lain.

“Sejujurnya, sejak awal saya tidak pernah memegang fisik sertifikat asli itu. Tiba-tiba pihak notaris menghubungi saya melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa sertifikat tersebut berada di tangan orang lain. Hal itu membuat saya mempertanyakan bagaimana pihak terkait menyerahkan sertifikat tersebut,” ujar Teguh.

Sengketa Tanah Waris dan Proses Hukum di Polsek Juwana

Teguh juga menyinggung proses hukum yang sedang berlangsung di keluarganya. Berdasarkan salinan surat undangan dari Polsek Juwana, Puji Hendro Prasetyo melaporkan Jono atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Menurut Teguh, sengketa muncul setelah pihak lain menguasai sertifikat tersebut.

Teguh menilai sengketa terkait sertifikat tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan hukum yang menimpa keluarganya. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa proses hukum terhadap ayahnya berkaitan dengan perselisihan mengenai status dan penguasaan tanah tersebut.

“Kasus ini berjalan bersamaan dengan masalah hukum ayah saya di Polsek Juwana. Bagi saya, laporan polisi ini menunjukkan adanya persoalan yang perlu diklarifikasi terkait penyerahan sertifikat tersebut,” kata Teguh.

Tanggapan Notaris Widyawati

Sebelum agenda klarifikasi berlangsung, notaris Widyawati memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Melalui pesan tertulis kepada ID Realita pada 13 Mei 2026, Widyawati menjelaskan bahwa dirinya menjalankan prosedur administrasi sesuai dokumen yang ia pegang.

“Saya mengembalikan berkas kepada pihak yang pertama kali menyerahkannya, sesuai tanda terima,” tulis Widyawati.

Mengenai dokumen legalitas waris, Widyawati juga menyebut Teguh Kustanto mengambil langsung surat keterangan waris tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghentikan proses administrasi setelah sengketa muncul.

“Pak Teguh sudah mengambil sendiri surat keterangan waris tersebut. Ketika sengketa muncul, kami selaku notaris tidak melanjutkan proses dan mengembalikan semua berkas kepada pihak terkait,” tambahnya.

MPN Pati Mulai Proses Klarifikasi

Sekretariat MPN Daerah Kabupaten Pati mencatat laporan Teguh Kustanto terkait dugaan pengalihan SHM dengan nomor 09/MPN/V/2026. Majelis memulai proses klarifikasi atas laporan tersebut dengan memeriksa pelapor pada 2 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, MPN Daerah Kabupaten Pati masih mengklarifikasi laporan tersebut dan belum menetapkan kesimpulan maupun keputusan.

Catatan Redaksi: Redaksi memperbarui artikel ini pada 3 Juni 2026 untuk memperjelas konteks sejumlah pernyataan narasumber, menambahkan informasi terkait proses klarifikasi di MPN Daerah Kabupaten Pati, serta menjaga keberimbangan pemberitaan. Hingga redaksi memperbarui artikel ini, MPN Daerah Kabupaten Pati masih menjalankan proses klarifikasi dan belum menghasilkan kesimpulan maupun putusan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .