ID Realita – Total aset industri asuransi komersial Indonesia mencapai Rp981,1 triliun pada 2025. Namun, besarnya aset tersebut belum diikuti tingkat penetrasi asuransi yang memadai. Penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong reformasi industri asuransi nasional. Upaya pembenahan itu dipaparkan bersama Kementerian Keuangan dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan perkembangan penguatan regulasi dan pengawasan industri asuransi, termasuk strategi memperbesar kapasitas industri, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperluas akses perlindungan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan momentum untuk memperkuat fondasi sektor keuangan.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam pertemuan tersebut, Selasa (3/11).

Data yang dipaparkan OJK menunjukkan aset industri asuransi komersial meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Pertumbuhan tersebut setara rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.

Meski mengalami peningkatan, penetrasi asuransi yang masih 1,3 persen menunjukkan peluang pengembangan pasar nasional masih terbuka lebar.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Perluasan jangkauan melalui digitalisasi serta peningkatan kepercayaan publik juga menjadi bagian dari agenda reformasi.

OJK Perketat Pengawasan Industri Asuransi

Selain memperluas pasar, OJK memperkuat ketahanan perusahaan asuransi melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management).

Reformasi prudensial dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. OJK juga menerapkan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025 serta menyiapkan penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko mulai 2027.

Pengawasan berbasis risiko turut diperkuat melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Di sisi lain, OJK meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan perlindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan perlindungan konsumen tidak cukup hanya dilihat dari kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

Penguatan perlindungan konsumen tersebut didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kepesertaan Dana Pensiun Juga Jadi Perhatian

Selain sektor asuransi, OJK dan Kementerian Keuangan turut membahas tantangan industri dana pensiun nasional.

Cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.

Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional sesuai amanat UU P2SK. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, dan memperkuat kesinambungan pendapatan masyarakat saat memasuki masa pensiun.

OJK mendukung langkah tersebut melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Dalam forum OECD, delegasi negara anggota juga memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia memperkuat ketahanan industri asuransi, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan perlindungan pensiun.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian serta lembaga terkait akan melanjutkan koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan OECD.

Reformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing industri asuransi dan dana pensiun sekaligus memperluas akses perlindungan keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .