ID Realita – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi masyarakat yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan di ruang digital. Pengawasan konten melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KM) Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 ditujukan untuk menangani disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kedua keputusan tersebut disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, KM 127 dan KM 128 merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Kedua keputusan itu memperjelas penerapan ketentuan mengenai konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Penajaman kriteria dan mekanisme penanganan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi ruang multitafsir.

Mediodecci menegaskan, kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128, seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut.

“Selain itu, penanganan konten yang dilakukan Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers,” ujarnya.

Pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut termasuk untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.

Mekanisme Penanganan Konten

Komdigi menjelaskan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tidak langsung berlaku sejak konten ditemukan. Proses tersebut dilakukan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan dan penyampaian notifikasi kepada platform. Berdasarkan penjelasan Komdigi, platform diberi waktu 12 jam untuk menanggapi notifikasi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Platform juga dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan terhadap notifikasi tersebut. Jika tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, proses dapat dilanjutkan ke tahap SAMAN dan penerbitan surat perintah pemutusan akses.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Ia menjelaskan, pengaturan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi penyebaran konten yang berlangsung cepat di ruang digital.

Melalui penerapan kriteria dan mekanisme tersebut, Komdigi menyatakan ingin memperkuat tanggung jawab platform digital dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara sah.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .