ID Realita – Polda Jawa Tengah memperketat pengawasan penggunaan senjata api melalui Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api. Polda Jateng mengikutsertakan 410 personel operasional dalam latihan yang berlangsung pada 21–25 Juli 2026.

Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda memimpin rapat kesiapan di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026). Rapat tersebut menghadirkan unsur SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, dan Satbrimob Polda Jateng untuk menyatukan langkah serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan latihan itu bertujuan meningkatkan kompetensi personel sekaligus memastikan seluruh pengguna senjata api memenuhi syarat legalitas.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi besar. Karena itu setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi penggunaannya. Keduanya berbeda, tetapi sama-sama wajib dipenuhi,” kata Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).

Legalitas dan Kompetensi Menjadi Prioritas

Artanto menjelaskan Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 mengatur legalitas penguasaan senjata api. Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menjadi pedoman penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, setiap personel tidak cukup hanya menguasai teknik menembak. Mereka juga harus memahami aturan hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan secara profesional, proporsional, legal, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian tetap profesional, proporsional, legal, dan akuntabel,” ujarnya.

Hasil evaluasi menunjukkan masih ada personel operasional berisiko tinggi yang belum rutin mengikuti latihan menembak. Sebagian personel juga belum melengkapi dokumen legalitas penguasaan senjata api. Karena itu, Polda Jateng terus meningkatkan pembinaan melalui latihan berkala dan uji kemampuan secara rutin.

Proses Perizinan Berjalan Ketat

Polda Jateng menerapkan proses perizinan yang ketat sebelum memberikan izin membawa senjata api kepada personel. Setiap anggota wajib menjalani pemeriksaan administrasi, pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan uji kemampuan menembak.

Artanto menegaskan proses tersebut melibatkan berbagai fungsi pengawasan untuk memastikan setiap personel memenuhi standar integritas, kesehatan, kondisi psikologis, dan kompetensi sebelum membawa senjata api saat bertugas.

Ia juga meminta seluruh satuan kerja memperkuat koordinasi agar proses legalitas dan peningkatan kompetensi berjalan seragam. SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam akan menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi seluruh peserta latihan.

410 Personel Siap Mengikuti Latihan

Polda Jateng menjadwalkan latihan penggunaan kekuatan tahap 6 pada 21–25 Juli 2026. Mapolda Jateng mengirimkan 60 personel, sedangkan jajaran kewilayahan mengirimkan 350 personel sehingga total peserta mencapai 410 orang.

Melalui latihan tersebut, Polda Jateng ingin memastikan seluruh pengguna senjata api memiliki legalitas, kemampuan, dan kesiapan sesuai standar. Langkah itu memperkuat profesionalisme anggota sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .