ID Realita – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. Selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dengan mengamankan 23 tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno mewakili Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Jepara. Dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kecamatan Tahunan dan Pecangaan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing empat TKP. Disusul Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 23 tersangka. Enam di antaranya merupakan residivis,” ujar Kompol Faris Budiman.
Selain menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya Daftar G.
“Barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelasnya.
Menurut Wakapolres, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan jumlah barang bukti yang dimiliki. Untuk perkara narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, perkara narkotika dengan barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Adapun tersangka dalam kasus peredaran obat berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kompol Faris Budiman menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Katakan tidak pada narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin. Mari bersama-sama mewujudkan Jepara Bersih dari Narkoba atau Jepara Bersinar,” pungkasnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
