Perwakilan Divisi Hukum dan Litigasi SP.LPS, Airlangga, mengatakan organisasinya akan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pemalang.
“Kami akan menempuh upaya hukum ke Polres Pemalang. Menurut kajian kami, perkara ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 1364 KUHPerdata,” kata Airlangga.
Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
SP.LPS juga mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Lautan Adi Samudra pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, menurut SP.LPS, pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka mengamankan dokumen tersebut dan berjanji segera mengembalikannya.
Fatoni dari Divisi Advokasi Nonlitigasi SP.LPS mengatakan anggotanya hingga kini belum menerima dokumen tersebut.
“Namun hingga setelah somasi kami kirimkan, perusahaan menurut kami belum menyerahkan dokumen itu. Karena itu, kami menilai persoalan ini belum selesai,” ujar Fatoni.
SP.LPS Minta Fasilitasi Disnakertrans
SP.LPS juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang memfasilitasi perundingan bipartit dengan PT Lautan Adi Samudra. Hingga saat ini, organisasi tersebut mengaku belum menerima tindak lanjut dari instansi tersebut.
“Jalur normatif akan terus kami tempuh, mulai dari somasi hingga permohonan fasilitasi ke Disnakertrans. Jika belum ada penyelesaian, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Hamu Fauzi.
Hamu berharap seluruh perusahaan pelayaran menghormati hak-hak pekerja.
“Kami berharap tidak ada lagi dugaan praktik yang merugikan ABK, seperti penahanan dokumen pribadi, penahanan gaji setelah kontrak berakhir, maupun persoalan lainnya,” tuturnya.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen PT Lautan Adi Samudra belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan SP.LPS.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
