ID Realita – Kasus ayah kandung aniaya anak di Kabupaten Kudus menjadi perhatian publik setelah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berlangsung sejak 2019 hingga 2026.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mendampingi kegiatan itu.

Ayah Kandung Aniaya Anak Selama Tujuh Tahun

Menurut Nunuk, ibu korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026 karena sudah tidak sanggup melihat penderitaan anaknya.

Polisi menduga MI mulai melakukan kekerasan terhadap EM sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kini EM telah duduk di kelas X SMA.

“Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis sejak tahun 2019. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Polisi menetapkan MI sebagai tersangka. Penyidik menduga ayah kandung aniaya anak tersebut secara berulang dengan cara membentak, memukul, menampar, mencekik, menendang, memukul menggunakan alat tertentu, serta mengancam akan membunuh korban.

Tindakan MI menyebabkan EM mengalami luka fisik, trauma berat, tekanan psikologis, rasa takut berkepanjangan, dan beberapa kali menjalani perawatan medis. Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

Selain mengungkap kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah juga menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang.

Polisi menduga JS (29), seorang pekerja swasta, lebih dulu berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian. JS kemudian mengaku sebagai psikolog yang mampu membantu menyelesaikan persoalan korban. Setelah memperoleh kepercayaan korban, JS mengajak korban bertemu di sebuah hotel lalu diduga melakukan pencabulan.

Penyidik menyita telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan JS sebagai barang bukti.

Jaksa akan menjerat JS dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengajak masyarakat untuk ikut melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” tegas Nunuk.

Petugas menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor dan menindaklanjuti seluruh laporan sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan kasus ayah kandung aniaya anak di Kudus menjadi pengingat bahwa keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Keberanian korban, keluarga, dan masyarakat untuk melapor dapat menghentikan kekerasan sekaligus membuka jalan bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.ran sesuai prosedur hukum.

Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa keluarga harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Keberanian korban, keluarga, dan masyarakat untuk melapor dapat menghentikan kekerasan sekaligus membuka jalan bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .