ID Realita – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP.LPS) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang berstatus sebagai anggotanya. SP.LPS menilai PT Lautan Adi Samudra (PT LAS) Pemalang belum mengembalikan sejumlah dokumen asli milik ABK berinisial D meski organisasi itu telah mengirimkan somasi.

Sekretaris Jenderal SP.LPS, Hamu Fauzi, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media melalui pesan elektronik pada Sabtu (5/7/2026). Menurutnya, kasus itu kini memasuki tahap penanganan hukum karena upaya nonlitigasi belum menghasilkan penyelesaian.

SP.LPS Klaim Perusahaan Belum Mengembalikan Dokumen

Hamu Fauzi mengatakan perusahaan masih menyimpan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan sertifikat Basic Safety Training (BST) asli milik ABK berinisial D.

“Anggota kami berinisial D. Dokumen pribadinya yang menurut kami masih berada di perusahaan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sertifikat BST asli,” ujar Hamu Fauzi.

Ia menegaskan setiap pekerja berhak menguasai dokumen pribadinya. Karena itu, SP.LPS meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut.

SP.LPS Bersiap Menempuh Jalur Hukum

Divisi Advokasi Nonlitigasi SP.LPS lebih dulu menangani persoalan tersebut. Organisasi itu mengirimkan surat somasi bernomor 003/S.NL/LPS/VI/2026 pada 24 Juni 2026. Namun, menurut SP.LPS, perusahaan belum menyelesaikan persoalan itu.

Perwakilan Divisi Hukum dan Litigasi SP.LPS, Airlangga, mengatakan organisasinya akan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pemalang.

“Kami akan menempuh upaya hukum ke Polres Pemalang. Menurut kajian kami, perkara ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 1364 KUHPerdata,” kata Airlangga.

Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan

SP.LPS juga mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Lautan Adi Samudra pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, menurut SP.LPS, pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka mengamankan dokumen tersebut dan berjanji segera mengembalikannya.

Fatoni dari Divisi Advokasi Nonlitigasi SP.LPS mengatakan anggotanya hingga kini belum menerima dokumen tersebut.

“Namun hingga setelah somasi kami kirimkan, perusahaan menurut kami belum menyerahkan dokumen itu. Karena itu, kami menilai persoalan ini belum selesai,” ujar Fatoni.

SP.LPS Minta Fasilitasi Disnakertrans

SP.LPS juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang memfasilitasi perundingan bipartit dengan PT Lautan Adi Samudra. Hingga saat ini, organisasi tersebut mengaku belum menerima tindak lanjut dari instansi tersebut.

“Jalur normatif akan terus kami tempuh, mulai dari somasi hingga permohonan fasilitasi ke Disnakertrans. Jika belum ada penyelesaian, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Hamu Fauzi.

Hamu berharap seluruh perusahaan pelayaran menghormati hak-hak pekerja.

“Kami berharap tidak ada lagi dugaan praktik yang merugikan ABK, seperti penahanan dokumen pribadi, penahanan gaji setelah kontrak berakhir, maupun persoalan lainnya,” tuturnya.

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen PT Lautan Adi Samudra belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan SP.LPS.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .