ID Realita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031. Pendaftaran calon anggota dibuka selama 16 hari dan seluruh proses seleksi dipastikan tidak dipungut biaya.

Pendaftaran dibuka mulai 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyerahkan dokumen secara langsung maupun mengirimkannya melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan tidak ada biaya yang dikenakan kepada peserta selama mengikuti proses pendaftaran maupun seleksi.

“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni Widianto.

Bagi peserta yang memilih mengirim dokumen menggunakan jasa pengiriman, batas waktu pendaftaran akan mengacu pada cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan dokumen peserta tetap dapat diterima sesuai jadwal pendaftaran.

Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026. Sementara itu, jadwal untuk tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan kemudian oleh panitia seleksi.

Tidak semua masyarakat dapat mengikuti seleksi tersebut. Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Persyaratan lainnya yakni memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik. Peserta juga harus bersedia bekerja penuh waktu, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, dan dinyatakan sehat jasmani serta rohani.

Dokumen yang harus disiapkan peserta cukup beragam. Di antaranya surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, salinan KTP dengan alamat di Jawa Tengah, ijazah minimal S1 atau sederajat, serta SKCK.

Peserta juga diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila nantinya terpilih sebagai anggota KI Jawa Tengah. Selain itu, peserta harus menyatakan kesediaannya untuk bekerja penuh waktu.

Persyaratan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Calon peserta harus melampirkan surat dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi, informasi lengkap mengenai persyaratan dan formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Informasi juga dapat diperoleh secara langsung di Sekretariat Tim Seleksi di Diskomdigi Jawa Tengah.

Dhoni mengingatkan masyarakat yang berminat agar memperhatikan seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan sehingga dokumen pendaftaran tidak bermasalah saat proses seleksi administrasi.

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .