ID Realita – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran operasi gabungan di Kabupaten Rembang. Petugas menyisir empat titik di wilayah Kecamatan Rembang, Selasa (11/8), dan mengamankan ribuan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait. Penertiban ini menjadi operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang kelima sepanjang 2026.

Dari hasil pemeriksaan di empat titik tersebut, petugas menemukan 5.360 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut terdiri dari 22 merek berbeda. Selain itu, petugas juga menemukan 100 batang rokok dari dua merek yang menggunakan pita cukai, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika seluruh temuan digabungkan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 5.460 batang rokok dari 24 merek. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dibawa ke Bea Cukai dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.

“Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 5.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 22 merek. Selain itu, ditemukan pula 100 batang rokok dari dua merek yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Slamet.

Menurut Slamet, barang bukti yang ditemukan tidak langsung dibiarkan berada di lokasi. Seluruh rokok hasil penindakan diamankan dan akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.460 batang rokok yang terdiri dari 24 merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Merek rokok yang diamankan petugas cukup beragam. Beberapa di antaranya Marbol, EESS, L.4, Gudang Harta, Rizquna, Este, Manchester, Smith, Angker, GA, Suryaku, Azza, Hoki Bold, Apolo, Merah Delima, Super Joss, dan Masterclass.

Operasi kali ini menjadi penindakan BKC ilegal yang kelima dilakukan sepanjang 2026. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Rembang. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Slamet juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak menjual ataupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi aturan cukai karena keberadaannya tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan hukum.

“Operasi ini akan terus berjalan dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .