ID Realita – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Tokoh masyarakat Jakeanan, RJ meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pati memeriksa dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian hingga pencabutan laporan perkara.

Menurut RJ, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai penanganan kasus tersebut.

Kasus Berawal dari Dugaan Pengeroyokan

Peristiwa ini bermula pada 4 Juni 2026. Setelah kejadian itu, Nur Fatah Setyawan melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Jakenan pada 5 Juni 2026.

Penyidik Polsek Jakenan kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 6 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Purnomo mengatakan penyidik mengajak kedua belah pihak menempuh jalur damai.

RJ Soroti Dugaan Permintaan Uang

Di tengah penyelidikan, RJ mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian.

Menurut informasi yang ia peroleh, seorang oknum anggota Reskrim berinisial R diduga menawarkan penyelesaian perkara dengan nilai Rp10 juta. Nominal itu, menurut informasi yang diterimanya, terdiri atas Rp5 juta untuk biaya perdamaian dan Rp5 juta untuk biaya pencabutan perkara.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .