ID Realita – Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP.LPS) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang berstatus sebagai anggotanya. SP.LPS menilai PT Lautan Adi Samudra (PT LAS) Pemalang belum mengembalikan sejumlah dokumen asli milik ABK berinisial D meski organisasi itu telah mengirimkan somasi.
Sekretaris Jenderal SP.LPS, Hamu Fauzi, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media melalui pesan elektronik pada Sabtu (5/7/2026). Menurutnya, kasus itu kini memasuki tahap penanganan hukum karena upaya nonlitigasi belum menghasilkan penyelesaian.
SP.LPS Klaim Perusahaan Belum Mengembalikan Dokumen
Hamu Fauzi mengatakan perusahaan masih menyimpan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan sertifikat Basic Safety Training (BST) asli milik ABK berinisial D.
“Anggota kami berinisial D. Dokumen pribadinya yang menurut kami masih berada di perusahaan meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sertifikat BST asli,” ujar Hamu Fauzi.
Ia menegaskan setiap pekerja berhak menguasai dokumen pribadinya. Karena itu, SP.LPS meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut.
SP.LPS Bersiap Menempuh Jalur Hukum
Divisi Advokasi Nonlitigasi SP.LPS lebih dulu menangani persoalan tersebut. Organisasi itu mengirimkan surat somasi bernomor 003/S.NL/LPS/VI/2026 pada 24 Juni 2026. Namun, menurut SP.LPS, perusahaan belum menyelesaikan persoalan itu.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
