ID Realita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Untuk memperkuat pertumbuhan tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Cetak biru tersebut menjadi arah strategis pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Selain peluncuran cetak biru, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan keuangan syariah komersial dan sosial.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembangan keuangan syariah membutuhkan ekosistem yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Menurutnya, penguatan industri perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

IIFS 2026 mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth dan berlangsung pada 2–3 November 2026. Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus pertama kalinya digelar di kawasan Indonesia Timur.

Dalam peluncuran cetak biru, Friderica menjelaskan bahwa dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

OJK menetapkan tiga arah strategis dalam cetak biru tersebut. Pertama, mengembangkan industri keuangan syariah yang sehat, berdaya saing, dan inovatif.

Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis itu ditopang empat fondasi utama, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica menegaskan, pengembangan keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan, tetapi juga menjadikannya sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.

Untuk itu, industri perlu menghadirkan produk yang inovatif, kompetitif, dan sesuai kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan cetak biru tersebut disusun untuk memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang sebelumnya mengembangkan peta jalan masing-masing.

OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan jasa keuangan syariah lainnya agar saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal nasional.

Dian juga menyebut inovasi dan diversifikasi produk menjadi prioritas pengembangan, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga didorong melalui kebijakan pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di wilayahnya telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.

Dian menjelaskan penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dimulai sejak Juli 2026 melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor.

Proses tersebut mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan. Kegiatan tersebut terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan cetak biru.

Dian menegaskan KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari penguatan integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .