ID Realita – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi salah satu prioritas DPR tahun ini. Ia menegaskan regulasi yang telah lama dinantikan pelaku koperasi itu tidak boleh kembali tertunda.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal saat menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Rizal, setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan RUU Perkoperasian sudah memiliki pijakan yang jelas dan harus segera dituntaskan.

“Di Komisi VI kami sudah sepakat. RUU Perkoperasian harus selesai tahun ini. Jangan sampai pembahasannya berlarut-larut hingga tahun depan,” kata Rizal.

Ia mengatakan DPR berkomitmen membahas setiap pasal secara intensif agar undang-undang baru tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan koperasi di Indonesia.

LPS Koperasi Dinilai Mendesak

Selain pembahasan RUU, Rizal juga menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Menurutnya, lembaga tersebut diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada anggota koperasi, terutama setelah muncul sejumlah kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Ia mengakui pembentukan LPS Koperasi masih menghadapi perbedaan pandangan di tingkat pemerintah. Namun, DPR akan terus mendorong agar lembaga tersebut dapat segera diwujudkan.

“LPS Koperasi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Kami akan terus mengawal agar bisa segera dibentuk,” ujarnya.

DPR Siap Dukung Anggaran

Rizal menegaskan, apabila persoalan utama adalah anggaran, Komisi VI DPR RI siap memberikan dukungan melalui pembahasan APBN.

Menurutnya, biaya pembentukan LPS Koperasi tidak sebanding dengan manfaat yang akan dirasakan jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia.

“Kalau memang diperlukan dukungan anggaran, kami siap membahasnya. Yang terpenting, simpanan anggota koperasi mendapat perlindungan,” katanya.

Soal Pajak Masih Dicari Jalan Tengah

Dalam diskusi tersebut, para pelaku koperasi juga menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan perpajakan. Menanggapi hal itu, Rizal menjelaskan perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan hanya melalui RUU Perkoperasian karena berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah dan DPR akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan mengatur beberapa ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Ajak Pelaku Koperasi Ikut Mengawal

Di akhir paparannya, Rizal mengajak seluruh pelaku koperasi, akademisi, hingga pemerhati ekonomi kerakyatan untuk aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar undang-undang yang nantinya lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan koperasi di lapangan.

“Masukan dari teman-teman koperasi sangat kami harapkan. Setelah masa reses selesai, pembahasan akan langsung kami kebut dengan target disahkan tahun ini,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .