ID Realita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua pimpinan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada 14 Oktober 2026.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor perbankan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Agus dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (31/10/2026).

Agus menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pengawasan rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus terhadap operasional PT BPR DCN.

Dari hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan kedua tersangka selama periode 2020 hingga 2024.

Pertama, dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan pada Januari 2020 hingga Juni 2024. Akibatnya, dana sebesar Rp5,8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan BPR senilai Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa melalui pencatatan resmi.

Ketiga, dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai Rp15,6 miliar. Praktik tersebut berlangsung pada Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur atau dana pinjamannya tidak diterima oleh debitur yang bersangkutan.

Selain dugaan pelanggaran tersebut, penyidik OJK juga menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat yang tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi BPR DCN.

Dugaan tersebut melibatkan tersangka APW. Dana dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dalam periode Maret 2020 hingga 2022.

“Tersangka APW diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito,” ujar Agus.

Nilai dana deposito yang diduga tidak tercatat dalam sistem pembukuan bank tersebut mencapai Rp32,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ZNA dan APW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Agus menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penegakan hukum, menurut dia, dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas industri keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .