ID Realita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran tambahan terkait aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026.

Penyerahan data tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender DSI yang terdampak kasus tersebut.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan kelanjutan dari proses penelusuran aset yang telah dilakukan sejak awal 2026.

Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan data awal hasil identifikasi aset DSI kepada kepolisian.

“Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).

Agus menjelaskan, data aliran dana dan identifikasi aset tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK.

Penelusuran mencakup aset yang tercatat atas nama perusahaan, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga menikmati penggunaan dana lender.

Hasil penelusuran tersebut kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjadi bahan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mendukung tindakan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus DSI.

“Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar,” ujar Agus.

Meski demikian, penyidik kepolisian masih terus melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain menyerahkan data hasil penelusuran aliran dana dan pemetaan aset, OJK juga memberikan dukungan terhadap proses hukum dengan memenuhi permintaan keterangan dari penyidik kepolisian.

“OJK mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung,” tutur Agus.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, antara lain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan perkara serta mengoptimalkan penyelesaian hak-hak para pemberi dana DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

OJK menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .