ID Realita – Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia pada Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melandai dibandingkan September 2026 yang mencapai 3,28 persen (yoy).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IHK pada Oktober 2026 mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Capaian tersebut masih berada dalam kisaran sasaran inflasi nasional sebesar 2,5±1 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan stabilitas inflasi tersebut didukung konsistensi kebijakan moneter dan sinergi pengendalian inflasi antara BI dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Sinergi tersebut dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta diperkuat dengan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional.

“Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027,” ujar Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dari sisi komponennya, inflasi inti pada Oktober 2026 tercatat sebesar 0,12 persen (mtm), sedikit meningkat dibandingkan September yang sebesar 0,10 persen (mtm). Namun, secara tahunan inflasi inti justru turun menjadi 2,56 persen dari 2,84 persen pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, kelompok pangan bergejolak (volatile food) mengalami inflasi sebesar 0,77 persen (mtm). Angka tersebut melambat dibandingkan September 2026 yang mencapai 1,46 persen (mtm).

Kenaikan harga pada kelompok pangan terutama dipengaruhi komoditas cabai merah dan cabai rawit akibat penurunan produksi di sejumlah daerah sentra. Secara tahunan, inflasi kelompok ini tercatat sebesar 5,81 persen.

BI bersama pemerintah terus memperkuat Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Langkah tersebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko gangguan pasokan pangan, termasuk dampak cuaca ekstrem seperti El Nino.

Adapun kelompok harga yang diatur pemerintah (administered prices) mencatat inflasi sebesar 0,09 persen (mtm), setelah pada September tidak mengalami inflasi atau tercatat 0,00 persen.

Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi tarif angkutan udara menyusul penerapan fuel surcharge sebesar 40 persen pada penerbangan domestik kelas ekonomi. Secara tahunan, inflasi kelompok harga yang diatur pemerintah tercatat sebesar 3,24 persen.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .