ID Realita – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat tata kelola pembelanjaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kerja sama ini sekaligus membuka peluang lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk masuk dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Dukungan Pengembangan Tata Kelola Belanja SPPG dengan memanfaatkan ekosistem Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah), Jumat (30/10).
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa pemanfaatan SIPLah tidak hanya ditujukan untuk memperkuat administrasi pembelanjaan. Ekosistem tersebut juga menjadi sarana untuk menghubungkan dapur SPPG dengan pelaku usaha penyedia kebutuhan operasional.
Melalui layanan lokapasar yang disediakan Mitra Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Mitra PPMSE), pelaku usaha dapat menawarkan produk sekaligus menjangkau kebutuhan belanja SPPG.
Dalam kerja sama tersebut, BGN bertanggung jawab menetapkan petunjuk teknis mengenai aspek substantif pembelanjaan elektronik. Ketentuan itu mencakup kebutuhan belanja, kewajaran harga, kualitas dan kuantitas barang, kurasi serta kelayakan pelaku usaha, persetujuan transaksi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
BGN juga akan melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha yang bergabung dengan Mitra PPMSE. Selain itu, lembaga tersebut bertugas memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan SPPG terkait pemanfaatan SIPLah.
Sementara itu, Kemendikdasmen mendukung kerja sama melalui penyediaan akses data dan informasi SIPLah, pemutakhiran data, serta dukungan sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan dan pengembangan sistem. Kemendikdasmen juga menyiapkan narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis.
Adapun Mitra PPMSE berperan menyediakan platform lokapasar yang mempertemukan SPPG dengan pelaku usaha sesuai mekanisme masing-masing penyelenggara.
Pelibatan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok MBG juga sejalan dengan kebijakan BGN mengenai penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut mencakup pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026.
Mas Dar mengungkapkan, penerapan sistem pembelanjaan melalui SIPLah saat ini telah memasuki tahap uji coba. Sebanyak 40 dapur SPPG telah menggunakan sistem tersebut dengan dukungan sekitar 400 pemasok.
Dari sekitar 26.700 dapur yang menjadi sasaran pengembangan, implementasi secara menyeluruh ditargetkan dapat dilakukan pada Januari 2027.
Melalui sistem tersebut, kebutuhan operasional dapur SPPG diharapkan dapat terhubung dengan kapasitas produksi dan penyediaan barang dari pelaku usaha di berbagai daerah. Selain memperkuat transparansi dan akuntabilitas pembelanjaan, skema ini diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM dan koperasi dalam mendukung pelaksanaan Program MBG.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .






