ID Realita – Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Pattimura, tepatnya di sisi tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), setelah masa kontrak pemanfaatan lahan antara pedagang dan PT KAI berakhir pada 1 Juli 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan lapaknya secara mandiri ke lokasi relokasi yang telah disiapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Haryono mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.

“Masa kontrak antara pedagang dengan PT KAI sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Berdasarkan permintaan dari Disperindagkop Kabupaten Batang, kami akan segera melakukan penertiban,” kata Haryono saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Jumat (24/7/2026).

Haryono menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pedagang agar dapat memindahkan tempat usaha secara mandiri.

“Kami tetap memberikan kesempatan agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke lapak yang sudah disiapkan di Pasar Batang,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP). SP pertama dijadwalkan diberikan pada akhir Juli 2026.

“Setelah SP pertama akan dilanjutkan SP kedua dan SP ketiga. Apabila masih belum pindah, baru dilakukan penertiban,” jelas Haryono.

Menurutnya, Pemkab Batang menargetkan proses relokasi mandiri para pedagang dapat selesai hingga akhir Juli 2026. Sementara pembongkaran lapak direncanakan mulai awal Agustus 2026 apabila seluruh tahapan peringatan telah dilalui.

“Kami berharap para pedagang berkenan membongkar lapaknya secara mandiri sehingga proses penataan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” katanya.

Haryono menyebutkan, sebagian besar PKL akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang. Sementara pedagang ayam akan dipindahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan sebagai lokasi usaha baru.

“Sebagian besar PKL nantinya akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang, sedangkan pedagang ayam akan dipindahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan sebagai lokasi usaha baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan, penataan kawasan Jalan Pattimura merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang setelah berkoordinasi dengan PT KAI untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.

“PT KAI telah menyampaikan surat resmi kepada para pedagang mengenai berakhirnya kontrak. Namun proses penataan kawasan perdagangan membutuhkan komunikasi yang baik karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat,” terang Wahyu.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus mendampingi komunikasi antara PT KAI dan para pedagang agar proses relokasi berjalan kondusif.

“Kami terus mendampingi PT KAI dalam proses ini agar berjalan dengan baik dan para pedagang dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan,” ujar Wahyu.

Wahyu memastikan, Pemkab Batang telah menyediakan tempat usaha yang representatif agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonomi setelah proses penataan selesai.

“Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang melalui relokasi yang telah difasilitasi pemerintah,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .