Praktisi hukum di Pati menilai tindakan ini sebagai bentuk maladministrasi yang berisiko pidana. Proyek pemerintah harus mengikuti kalender anggaran yang ketat agar tidak terjadi tumpang tindih pertanggungjawaban.

“Jika pengerjaan proyek mendahului anggaran seperti ini, pemeriksa bisa menganggapnya sebagai proyek fiktif jika administrasi dan fisik tidak sinkron pada tahun berjalan,” ujar seorang konsultan hukum.

Hingga saat ini, Camat Winong dan Dispermades Kabupaten Pati belum memberikan klarifikasi terkait izin pengerjaan proyek tersebut.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .