ID Realita  – Pengerjaan proyek mendahului anggaran menjadi sorotan tajam di Desa Kropak, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Pemerintah desa setempat nekat memulai pembangunan rabat beton senilai Rp 150 juta meski dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun 2026 belum cair.

Langkah melompati aturan ini menggunakan dana talangan, sebuah praktik yang memicu risiko hukum serius bagi tata kelola keuangan desa.

Mekanisme yang Melompati Aturan

Kepala Desa Kropak, Suyono, mengakui secara terbuka bahwa pengerjaan jalan di RW 03 tersebut tidak menunggu kucuran dana resmi.

“Dana belum cair. Kami memakai dana talangan dulu,” tegasnya, Kamis (23/4/2026)

Secara hukum, pengerjaan proyek tanpa anggaran atau tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah merupakan pelanggaran prosedur berat.

Penggunaan dana dari pihak ketiga berpotensi menciptakan celah gratifikasi hingga penggelembungan dana (mark-up) demi menutupi biaya bunga talangan saat pencairan resmi nantinya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .