ID Realita – Pengerjaan proyek mendahului anggaran menjadi sorotan tajam di Desa Kropak, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. Pemerintah desa setempat nekat memulai pembangunan rabat beton senilai Rp 150 juta meski dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun 2026 belum cair.
Langkah melompati aturan ini menggunakan dana talangan, sebuah praktik yang memicu risiko hukum serius bagi tata kelola keuangan desa.
Mekanisme yang Melompati Aturan
Kepala Desa Kropak, Suyono, mengakui secara terbuka bahwa pengerjaan jalan di RW 03 tersebut tidak menunggu kucuran dana resmi.
“Dana belum cair. Kami memakai dana talangan dulu,” tegasnya, Kamis (23/4/2026)
Secara hukum, pengerjaan proyek tanpa anggaran atau tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah merupakan pelanggaran prosedur berat.
Penggunaan dana dari pihak ketiga berpotensi menciptakan celah gratifikasi hingga penggelembungan dana (mark-up) demi menutupi biaya bunga talangan saat pencairan resmi nantinya.
Kades Tetangga Menjadi Pelaksana
Publik juga mempertanyakan keterlibatan pihak luar dalam proyek ini. Walaupun papan informasi mencantumkan TPK Desa Kropak, Wardoyo yang menjabat sebagai Kepala Desa Kudur justru mengomandani proyek di lapangan.
Keterlibatan kades tetangga sebagai pelaksana melanggar prinsip swakelola dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan desa memaksimalkan tenaga kerja lokal demi pemberdayaan ekonomi warga, bukan menyerahkannya kepada pejabat desa lain.
Hasil Pekerjaan Mengecewakan
Investigasi lapangan menemukan hasil fisik yang jauh dari standar teknis. Beberapa bukti kegagalan konstruksi meliputi:
- Retakan Struktural: Muncul retakan memanjang di tengah jalan yang mengindikasikan kegagalan pemadatan lapisan bawah atau rendahnya mutu beton.
- Finishing Asal-asalan: Plastik alas beton menyembul berantakan di sisi jalan, membuktikan lemahnya pengawasan teknis saat proses pengecoran.
Risiko Pidana dan Maladministrasi
Praktisi hukum di Pati menilai tindakan ini sebagai bentuk maladministrasi yang berisiko pidana. Proyek pemerintah harus mengikuti kalender anggaran yang ketat agar tidak terjadi tumpang tindih pertanggungjawaban.
“Jika pengerjaan proyek mendahului anggaran seperti ini, pemeriksa bisa menganggapnya sebagai proyek fiktif jika administrasi dan fisik tidak sinkron pada tahun berjalan,” ujar seorang konsultan hukum.
Hingga saat ini, Camat Winong dan Dispermades Kabupaten Pati belum memberikan klarifikasi terkait izin pengerjaan proyek tersebut.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
