Kades Tetangga Menjadi Pelaksana

Publik juga mempertanyakan keterlibatan pihak luar dalam proyek ini. Walaupun papan informasi mencantumkan TPK Desa Kropak, Wardoyo yang menjabat sebagai Kepala Desa Kudur justru mengomandani proyek di lapangan.

Keterlibatan kades tetangga sebagai pelaksana melanggar prinsip swakelola dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan desa memaksimalkan tenaga kerja lokal demi pemberdayaan ekonomi warga, bukan menyerahkannya kepada pejabat desa lain.

Hasil Pekerjaan Mengecewakan

Investigasi lapangan menemukan hasil fisik yang jauh dari standar teknis. Beberapa bukti kegagalan konstruksi meliputi:

  • Retakan Struktural: Muncul retakan memanjang di tengah jalan yang mengindikasikan kegagalan pemadatan lapisan bawah atau rendahnya mutu beton.
  • Finishing Asal-asalan: Plastik alas beton menyembul berantakan di sisi jalan, membuktikan lemahnya pengawasan teknis saat proses pengecoran.

Risiko Pidana dan Maladministrasi

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .