ID Realita – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya resmi mengambil salinan Dokumen APBDes 4 Desa di Kudus. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, pengambilan dokumen ini menjadi tonggak penting bagi transparansi anggaran di tingkat desa.

Ketua tim PKN menjelaskan bahwa dokumen yang mereka terima mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Maka dari itu, seluruh berkas tersebut akan menjadi dasar bagi anggota PKN untuk melakukan investigasi dan pengecekan fisik di lapangan. Selanjutnya, tim ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, PKN menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebab, pengawasan masyarakat adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara. Kemudian, proses pengambilan dokumen di kantor PPID Utama Kudus ini berlangsung hingga larut malam karena adanya beberapa kendala teknis administrasi.

PKN berharap agar seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus semakin terbuka dalam mengelola keuangan desa. Walhasil, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat akan menciptakan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan tepercaya bagi kemajuan pembangunan daerah.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .