ID Realita – Sengketa harta warisan dalam sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Slawi. Perselisihan itu mencuat setelah muncul keberatan dari sejumlah ahli waris terkait penjualan sebidang tanah yang diduga masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harta yang dipersoalkan terdiri atas beberapa bidang tanah. Sebagian sudah bersertifikat, sementara sebagian lainnya belum. Sejumlah sertifikat juga disebut masih tercatat atas nama almarhumah ibu, sedangkan proses peralihan hak kepada para ahli waris disebut belum sepenuhnya selesai.

Seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya mengatakan persoalan ini sebenarnya telah beberapa kali dibahas melalui musyawarah keluarga. Pertemuan tersebut dihadiri ayah kandung beserta seluruh ahli waris untuk membahas pembagian harta peninggalan.

Menurutnya, dalam musyawarah itu sempat dicapai kesepakatan mengenai pembagian harta warisan. Bahkan, masing-masing ahli waris, termasuk ayah kandung, disebut telah mengetahui bagian yang menjadi haknya.

Keluarga juga menyebut telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris sebagai dasar penetapan para ahli waris. Namun belakangan muncul gugatan ke Pengadilan Agama karena masih ada perbedaan pandangan mengenai pembagian harta tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa salah satu bidang tanah yang diduga masih berkaitan dengan objek sengketa telah diperjualbelikan oleh ayah kandung yang juga merupakan suami almarhumah.

Langkah itu kemudian memunculkan keberatan dari sebagian ahli waris, di antaranya Husni Syuhada. Mereka menilai status tanah tersebut sebaiknya dipastikan lebih dahulu melalui proses hukum sebelum dialihkan kepada pihak lain.

“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Pihak keluarga juga berpendapat sebagian aset yang dipersoalkan diduga merupakan harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa perkawinan. Karena itu, mereka menilai perlu ada penghitungan yang jelas mengenai bagian masing-masing ahli waris sebelum dilakukan pengalihan hak atas tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Agus Ikhwanudin, yang mewakili Mughni, mengatakan gugatan diajukan karena menurut kliennya masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian harta warisan.

Menurut Agus, hingga saat ini pihaknya masih menghitung keseluruhan harta peninggalan yang menjadi objek sengketa, termasuk menentukan besaran hak yang dimiliki masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris.

“Kami selaku kuasa hukum berdasarkan keterangan dari klien masih menghitung jumlah harta warisan dan bagian yang menjadi hak seluruh ahli waris. Seluruhnya nanti akan diuji melalui proses persidangan sehingga diketahui secara pasti berapa bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum,” kata Agus.

Ia menegaskan seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih harus dibuktikan di persidangan melalui dokumen, keterangan saksi, dan penilaian majelis hakim.

Agus juga mengatakan pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian secara damai.

“Upaya mediasi masih terus kami lakukan dengan beberapa ahli waris agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Mughni bersama Uus Fadilah tercatat sebagai penggugat. Sementara Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada menjadi pihak tergugat yang seluruhnya masih memiliki hubungan sebagai ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi. Seluruh dalil para pihak masih menunggu pembuktian di persidangan, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .