Implikasi Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AW dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam menyembunyikan harta hasil tindak pidana.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa langsung melakukan penahanan. AW akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini juga bertujuan memudahkan tim penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak rumah produksi yang terlibat dalam skema investasi film tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pelaku industri kreatif agar lebih berhati-hati dalam menerima suntikan modal yang tidak jelas sumber asalnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
