ID Realita – Camat Trangkil, Wahyu, merespons tegas polemik keberadaan sumur bor sedalam 90 meter di Desa Krandan Kecamatan trankil kabupaten Pati. Ia membantah kabar yang menyebut pihak kecamatan memberikan lampu hijau bagi operasional sumur tersebut tanpa dokumen resmi.

Wahyu menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekstraksi air tanah wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Tegaskan Larangan Operasional

Wahyu menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah melonggarkan aturan perizinan. Ia justru sudah melarang aktivitas tersebut sejak setahun lalu saat warga memberikan laporan pertama.

Camat meminta pemilik lahan maupun pengelola untuk menghormati prosedur hukum sebelum memulai pengeboran.

“Saya tidak pernah bicara begitu (bebas izin). Saat laporan pertama masuk setahun lalu, saya langsung memerintahkan penghentian operasional sebelum ada izin resmi,” tegas Wahyu, Rabu (29/4).

Ia juga meluruskan laporan Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Menurutnya, Sekcam tidak pernah melaporkan bahwa sumur di bawah kedalaman 100 meter boleh beroperasi tanpa izin.

Bagi Wahyu, klaim tersebut hanyalah kesalahpahaman pihak pengelola. “Instruksi kami tetap sama dan sangat jelas: hentikan semua kegiatan sampai izin terbit,” imbuhnya.

Pemilik Lahan Mengaku Hanya Menyewakan

Sebelumnya, melansir ID Realita, pemilik lahan mengaku tidak tahu-menahu soal administrasi teknis. Ia merasa sudah menyerahkan seluruh urusan izin kepada pihak pabrik penyewa sejak Agustus lalu. Pemilik lahan menganggap kerja sama ini murni urusan bisnis penyewaan tanah.

Bahkan, pemilik lahan mengklaim sempat mendapat dukungan lisan dari oknum aparat wilayah. Ia merasa aktivitasnya aman selama air tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Namun, Wahyu segera mematahkan klaim tersebut dengan menyatakan bahwa izin tetap menjadi syarat mutlak terlepas dari tujuan penggunaan airnya.

Kendala Teknis dan Wewenang Galian C

Wahyu menjelaskan bahwa pengawasan sumur bor merupakan wewenang dinas teknis tingkat kabupaten atau provinsi. Hal ini karena kegiatan sumur bor dalam masuk dalam kategori pertambangan Galian C. Pihak kecamatan sendiri mengakui memiliki keterbatasan personel dan alat untuk memantau aktivitas secara mendalam.

Kecamatan tidak memiliki alat ukur untuk memastikan kedalaman sumur secara akurat. “Kami tidak punya tim ahli untuk mengecek apakah kedalamannya benar 90 meter. Namun, kami tetap memfasilitasi laporan warga dan meneruskannya ke dinas terkait yang memiliki wewenang menindak,” tambah Wahyu.

Langkah Koordinasi Lanjutan

Kini muncul laporan baru yang menyebut adanya distribusi air menggunakan tangki. Sebanyak 8 hingga 10 tangki air diduga keluar dari lokasi setiap hari. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat mengganggu pasokan air tanah bagi warga sekitar di masa depan. Menanggapi hal ini, Wahyu akan segera memanggil pihak desa untuk dimintai keterangan.

“Kami selama ini menitipkan pengawasan harian kepada pemerintah desa. Karena ada informasi aktivitas tangki ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Krandan. Kami akan mengecek kondisi lapangan secara langsung dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar,” pungkas Wahyu.

Hingga saat ini, pihak pabrik penyewa lahan belum menunjukkan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kepada pihak kecamatan maupun publik.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .