ID Realita – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Tersangka dalam perkara korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa HS menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan PT TSHI. Ia sengaja merekayasa laporan lembaga guna memuluskan praktik ilegal tersebut secara terencana.

Jaksa langsung menjebloskan HS ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan terhadap Ketua Ombudsman Tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Tim penyidik mengambil tindakan tegas ini guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi kunci.

Modus Rekayasa Laporan

Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi kendala perhitungan PNBP di Kementerian Kehutanan. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian menemui HS untuk mencari jalan keluar. Saat itu, HS masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Ia menyanggupi permintaan LD dengan kedok pemeriksaan maladministrasi yang manipulatif.

HS merancang skenario seolah-olah pemeriksaan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang sah. Ia juga mengatur agar kebijakan kementerian terkait denda PT TSHI tampak keliru di mata hukum. Alhasil, perusahaan mendapatkan celah untuk menghitung sendiri beban kewajibannya kepada negara. Praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pihak swasta namun merugikan pendapatan negara secara signifikan.

Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Tim penyidik mencatat pertemuan intensif di Hotel Borobudur untuk menyepakati imbalan uang. Sebagai kompensasi, Ketua Ombudsman Tersangka ini diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

HS bahkan memerintahkan anak buahnya menyerahkan draf laporan kepada PT TSHI sebelum pengumuman resmi berlangsung.

“Penyidik menetapkan status Ketua Ombudsman Tersangka setelah mengantongi bukti cukup dari hasil penggeledahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

Jeratan Pasal Tipikor

Jaksa menjerat HS dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP baru. Kasus ini memicu perhatian publik karena menyeret pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan masyarakat ke meja hijau. Kejaksaan Agung berkomitmen terus membongkar kerugian negara dalam tata kelola tambang nikel tersebut hingga tuntas ke akar-akarnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .