Kamuflase Investasi Film

Berdasarkan hasil penyidikan, AW dan Zarof Ricar menggunakan sektor industri kreatif sebagai kedok untuk mengalirkan dana. Keduanya terlibat dalam proyek pembuatan film layar lebar berjudul “Sang Pengadil”. Dalam skema ini, Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan modal dalam proses produksi film tersebut.

Penyidik mengidentifikasi total modal pembuatan film tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Para pelaku membagi beban modal tersebut menjadi tiga bagian sama besar.

AW menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar menyumbang Rp1,5 miliar, dan seorang pihak swasta berinisial GR dari sebuah rumah produksi menyetorkan sisa Rp1,5 miliar.

Jaksa menduga kuat bahwa porsi modal milik Zarof yang mengalir melalui proyek ini merupakan upaya untuk mencuci uang hasil suap agar terlihat sebagai keuntungan bisnis yang sah.

Penggeledahan dan Temuan Aset

Skandal ini terungkap lebih terang saat tim penyidik mendatangi kantor milik AW di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti fisik yang sangat signifikan. Penyidik menyita sedikitnya lima boks besar yang berisi tumpukan dokumen berharga, termasuk sejumlah sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.

Selain dokumen pertanahan, petugas juga menemukan timbunan uang tunai dan emas batangan yang tersimpan di dalam kantor tersebut. Praktik penitipan aset ini mulai berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.

Saat itu, Zarof menghubungi AW secara personal untuk meminta bantuan dalam mengamankan dokumen-dokumen penting miliknya. AW kemudian memerintahkan agar seluruh dokumen dan barang berharga tersebut dikirim langsung ke kantornya untuk disimpan secara rahasia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa AW bukan sekadar rekan bisnis biasa. “Tersangka AW secara sadar mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta. Ia sudah menduga sejak awal bahwa aset-aset tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Zarof Ricar,” ujar Anang.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .