ID Realita – Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan penggelapan dana calon jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Kemenag mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka, yaitu MA, HA, dan HS. Ketiganya menjabat sebagai pemilik dan direktur perusahaan.

Modus Penipuan Paket Umrah

Para tersangka menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat pada periode 2022 hingga 2023. Mereka mengumpulkan dana dari calon jemaah, tetapi tidak memberangkatkan sebagian dari mereka.

Sebagian jemaah sempat berangkat, namun mereka tidak kembali sesuai jadwal dan mengalami penelantaran di Jeddah dan Makkah.

Ratusan calon jemaah menjadi korban dalam kasus ini.

Kemenag Minta Masyarakat Lebih Waspada

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni, menyampaikan bahwa Kemenag bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini.

“Kemenag mengapresiasi upaya Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM,” kata Mujib.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memilih travel umrah agar tidak menjadi korban penipuan.

Mujib juga menegaskan bahwa kasus ini memberi efek jera kepada pelaku usaha perjalanan ibadah umrah.

Lonjakan Jamaah Umrah dan Risiko Penipuan

Kemenag terus membina, mengedukasi, dan mengawasi penyelenggara umrah. Namun, tingginya minat masyarakat membuat pengawasan menjadi lebih sulit.

Data Ditjen PHU mencatat jumlah jemaah umrah mencapai sekitar 1 juta orang pada 2022. Hingga Maret 2023, jumlah jemaah sudah mencapai sekitar 400 ribu orang.

Kemenag memprediksi jumlah jemaah umrah bisa mencapai 2 juta orang pada 2023 jika tren terus meningkat.

Mujib menjelaskan bahwa antrean haji yang panjang mendorong masyarakat memilih umrah.

Ia juga mengingatkan adanya penawaran umrah murah yang sering menjerat calon jemaah.

Kerugian Capai Rp91 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebut kerugian korban mencapai lebih dari Rp91 miliar.

Polisi memblokir rekening perusahaan dan menyita aset, dokumen, serta kendaraan milik PT NSWM.

PT NSWM memiliki 316 cabang di Indonesia, tetapi hanya 48 cabang yang terdaftar di Kemenag.

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 dan 372 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, serta 4 tahun penjara untuk tindak penipuan dan penggelapan.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .