ID Realita – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas pengejaran aset dalam kasus korupsi peradilan. Penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (16/4/2026).
AW diduga kuat membantu terpidana Zarof Ricar untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui berbagai instrumen investasi dan penyimpanan fisik secara ilegal.
Penetapan tersangka ini berawal dari serangkaian penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa titik di Jakarta. Penyidik meyakini AW memiliki peran krusial dalam mengelola aset-aset gelap milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Kamuflase Investasi Film
Berdasarkan hasil penyidikan, AW dan Zarof Ricar menggunakan sektor industri kreatif sebagai kedok untuk mengalirkan dana. Keduanya terlibat dalam proyek pembuatan film layar lebar berjudul “Sang Pengadil”. Dalam skema ini, Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan modal dalam proses produksi film tersebut.
Penyidik mengidentifikasi total modal pembuatan film tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Para pelaku membagi beban modal tersebut menjadi tiga bagian sama besar.
AW menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar menyumbang Rp1,5 miliar, dan seorang pihak swasta berinisial GR dari sebuah rumah produksi menyetorkan sisa Rp1,5 miliar.
Jaksa menduga kuat bahwa porsi modal milik Zarof yang mengalir melalui proyek ini merupakan upaya untuk mencuci uang hasil suap agar terlihat sebagai keuntungan bisnis yang sah.
Penggeledahan dan Temuan Aset
Skandal ini terungkap lebih terang saat tim penyidik mendatangi kantor milik AW di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti fisik yang sangat signifikan. Penyidik menyita sedikitnya lima boks besar yang berisi tumpukan dokumen berharga, termasuk sejumlah sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.
Selain dokumen pertanahan, petugas juga menemukan timbunan uang tunai dan emas batangan yang tersimpan di dalam kantor tersebut. Praktik penitipan aset ini mulai berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.
Saat itu, Zarof menghubungi AW secara personal untuk meminta bantuan dalam mengamankan dokumen-dokumen penting miliknya. AW kemudian memerintahkan agar seluruh dokumen dan barang berharga tersebut dikirim langsung ke kantornya untuk disimpan secara rahasia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa AW bukan sekadar rekan bisnis biasa. “Tersangka AW secara sadar mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta. Ia sudah menduga sejak awal bahwa aset-aset tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Zarof Ricar,” ujar Anang.
Implikasi Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AW dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam menyembunyikan harta hasil tindak pidana.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa langsung melakukan penahanan. AW akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini juga bertujuan memudahkan tim penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak rumah produksi yang terlibat dalam skema investasi film tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pelaku industri kreatif agar lebih berhati-hati dalam menerima suntikan modal yang tidak jelas sumber asalnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
