ID Realita – Notaris di Pati dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati setelah muncul dugaan perpindahan sertifikat tanah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan ahli waris. Warga Kecamatan Juwana, Teguh Kustanto, melaporkan notaris berinisial W pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini juga menimbulkan dampak hukum lain. Ayah pelapor, Jono, kini menjalani proses hukum di Polsek Juwana atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Berawal dari Permintaan Dokumen

Menurut Teguh, persoalan bermula pada April 2024. Saat itu, pihak kantor notaris menghubunginya dan meminta dokumen administrasi untuk pengurusan tanah keluarga.

Dokumen yang diminta meliputi Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, dan surat keterangan waris dari desa.

“Sejak awal proses, saya tidak pernah melihat atau memegang fisik sertifikat tanah asli tersebut. Saya baru mengetahui posisi sertifikat di sana setelah pihak terlapor menghubungi saya. Mereka meminta dokumen administrasi pendukung. Sebagai warga awam, saya menuruti permintaan itu karena percaya pejabat publik akan menjaga dokumen kami,” ujar Teguh kepada ID Realita, Kamis (21/5/2026).

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .