ID Realita – Warga Kecamatan Juwana, Teguh Kustanto, melaporkan seorang notaris berinisial W ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati pada Rabu (20/5/2026). Teguh mempertanyakan perpindahan sertifikat tanah milik keluarganya ke pihak ketiga tanpa persetujuan ahli waris.

Kasus tersebut juga memunculkan persoalan hukum lain. Saat ini, aparat Polsek Juwana memproses ayah Teguh, Jono, atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Berawal dari Permintaan Dokumen

Menurut Teguh, persoalan mulai muncul pada April 2024. Saat itu, pihak kantor notaris menghubunginya dan meminta sejumlah dokumen administrasi untuk mengurus tanah keluarga.

Pihak kantor meminta Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, serta surat keterangan waris dari pemerintah desa.

“Sejak awal proses, saya tidak pernah melihat atau memegang fisik sertifikat tanah asli tersebut. Saya baru mengetahui posisi sertifikat di sana setelah pihak terlapor menghubungi saya. Mereka meminta dokumen administrasi pendukung. Sebagai warga awam, saya menuruti permintaan itu karena percaya pejabat publik akan menjaga dokumen kami,” ujar Teguh kepada ID Realita, Kamis (21/5/2026).

Teguh Soroti Minimnya Informasi

Setelah menyerahkan dokumen, Teguh mengaku kesulitan memperoleh perkembangan informasi terkait perkara tanah keluarganya. Karena itu, ia bersama ayahnya mendatangi kantor notaris di Pati sebanyak dua kali.

Namun, Teguh menilai pihak kantor tidak menjelaskan status dokumen secara rinci. Selain itu, ia juga berulang kali menghubungi pihak notaris melalui WhatsApp, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian.

“Saya sudah dua kali mendatangi langsung kantornya di Pati. Saya memapah bapak saya yang sudah tua renta dan sulit berjalan. Kami datang untuk mencari kejelasan, tetapi informasi di sana terkesan tertutup. Setiap saya bertanya lewat WhatsApp, jawabannya normatif dan tidak memberikan kepastian,” kata Teguh.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .