ID Realita – Pemerintah gagal mewujudkan budaya transparansi sebagaimana mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan bahwa setelah 18 tahun undang-undang tersebut lahir, birokrasi yang tertutup masih menghambat akses informasi rakyat.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (30/4/2026). Momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini menjadi ajang protes atas lemahnya komitmen Presiden dalam memimpin reformasi informasi. Patar menekankan bahwa Presiden gagal membawa pemerintahan Indonesia yang transparan, yang sekaligus melanggar hak konstitusional warga dalam Pasal 28F UUD 1945.

Pejabat Publik Enggan Membuka Data

Patar membeberkan fakta lapangan yang menunjukkan mayoritas pejabat publik masih menutup diri. Data PKN mencatat, dari 100 permohonan informasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, pejabat hanya memberikan 5 persen data secara sukarela.

Sebanyak 95 persen pemohon terpaksa menempuh jalur sengketa di Komisi Informasi yang sangat melelahkan. Fakta ini membuktikan bahwa instruksi Presiden belum mampu menyentuh akar birokrasi. Pejabat tingkat desa hingga pusat masih memelihara ketakutan terhadap keterbukaan dokumen negara, sehingga mereka gagal mewujudkan budaya transparansi di instansi masing-masing.

PKN Soroti Kinerja Komisi Informasi

PKN juga mengkritik peran Komisi Informasi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung hak rakyat. Patar menuding lembaga pengawas ini lebih sering membela kepentingan badan publik ketimbang melindungi masyarakat pemohon informasi.

Kritik tajam mengarah pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016. Aturan tersebut memberi impunitas bagi komisioner melalui mekanisme rapat pleno internal untuk mengadili pelanggaran etik mereka sendiri. Konflik kepentingan ini menjadi alasan mengapa institusi pengawas pun gagal mewujudkan budaya transparansi, baik secara internal maupun eksternal.

Lima Tuntutan Perubahan untuk Presiden

Guna mengakhiri kebuntuan ini, PKN mendesak Presiden RI segera mengambil langkah konkret. Presiden harus memastikan pemerintah tidak terus-menerus terjebak dalam praktik ketertutupan informasi. PKN mengajukan lima tuntutan agar negara tidak lagi gagal mewujudkan budaya transparansi:

  1. Menerbitkan Instruksi Nasional: Memerintahkan seluruh badan publik untuk membuka informasi tanpa mempersulit rakyat.
  2. Mengevaluasi Komisioner: Melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap Komisi Informasi pusat dan daerah.
  3. Merevisi Regulasi: Menghapus pasal-pasal dalam Perki yang melindungi pelanggaran etik komisioner secara sepihak.
  4. Memberlakukan Sanksi Pejabat: Menindak tegas penyelenggara negara yang sengaja menyembunyikan dokumen publik.
  5. Menjamin Hak Rakyat: Menjadikan transparansi sebagai budaya kerja nyata, bukan sekadar simbol administratif atau pencitraan.

PKN mengancam akan menggalang kekuatan publik jika pemerintah mengabaikan tuntutan ini. Bagi mereka, rakyat memiliki hak mutlak untuk mengawasi setiap rupiah uang negara. Tanpa transparansi nyata, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi panggung bagi penguasa yang menutup diri dari rakyatnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .