Sertifikat Disebut Berada di Tangan Pihak Ketiga
Teguh mengaku mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 14 Februari 2025. Menurut dia, pihak kantor notaris mengirim pesan WhatsApp yang menjelaskan bahwa sertifikat asli atas nama Kartini berada di tangan seorang pihak ketiga bernama Selamet.
Menurut Teguh, isi percakapan WhatsApp itu menjadi sumber informasi pertama yang menjelaskan keberadaan sertifikat kepada dirinya.
Karena itu, Teguh menduga pihak kantor notaris menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris maupun tanpa surat kuasa resmi.
“Sekarang bapak saya yang sudah tua malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak. Kalau sejak awal sertifikat itu tidak diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kami, persoalan ini mungkin tidak sampai seperti sekarang,” ujarnya.
Minta MPD Gelar Sidang Etik
Atas persoalan tersebut, Teguh mengirim pengaduan resmi kepada MPD Notaris Kabupaten Pati. Ia meminta majelis segera menggelar sidang kode etik terhadap notaris yang ia laporkan.
Selain itu, Teguh juga meminta MPD membantu mengembalikan sertifikat asli yang saat ini berada di tangan pihak ketiga. Ia berharap para ahli waris kembali menguasai dokumen tersebut.
“Saya hanya meminta keadilan untuk bapak saya. Saya berharap MPD segera memanggil pihak terkait dan membantu mengembalikan dokumen keluarga kami,” kata Teguh.
MPD Pelajari Laporan Pengaduan
Hingga berita ini terbit, MPD Notaris Kabupaten Pati masih mempelajari laporan yang Teguh ajukan. Selain itu, MPD juga memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
