ID Realita – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa karena menilai Komisi Informasi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik. Patar menyampaikan hal itu saat konferensi pers usai menyerahkan surat izin demonstrasi ke Polresta Kota Bandung, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Patar menjelaskan bahwa Polresta Bandung telah menerima surat pemberitahuan aksi demo tersebut. Dalam surat itu, PKN merencanakan aksi pada Senin (20/11/2023) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi Demo di Tiga Titik
PKN akan menggelar aksi di tiga lokasi. Pertama, Kantor Komisi Informasi Jawa Barat di Jalan Turangga, Bandung. Kedua, Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Ketiga, Kantor Gubernur Jawa Barat.
PKN menuntut Komisi Informasi Jawa Barat segera menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat berinisial IF. Patar menyebut pihaknya telah lima kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Patar menilai Komisioner IF melanggar kode etik karena menangani perkara yang melibatkan hubungan keluarga semenda dengan salah satu pihak dalam sengketa. Ia menyebut kondisi tersebut membuat proses persidangan tidak objektif.
PKN merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, khususnya Pasal 6 huruf b.
Dasar Sengketa dan Putusan Pengadilan
Patar menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari sidang ajudikasi pada 9 Februari 2022 antara PKN sebagai pemohon dan empat kepala desa sebagai termohon, yaitu Kepala Desa Pananggapan, Mekar Mukti, Cihampelas, dan Suka Galih.
Majelis Komisioner saat itu dipimpin Ijang Faisal bersama anggota Dadan Saputra, Dedi Dharmawan, dan panitera Agus Suprianto. Komisi Informasi Jawa Barat kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
PKN mengajukan keberatan ke PTUN Bandung. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan PKN melalui Putusan Nomor 29/G/KI/2022/PTUN-BDG. Pengadilan membatalkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat.
Putusan MA dan PK Perkuat Temuan
PTUN Bandung juga menilai Ketua Majelis melanggar kode etik karena memiliki hubungan semenda dengan salah satu pihak. Temuan itu sejalan dengan Perki Nomor 3 Tahun 2016 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa informasi.
Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut melalui Putusan Nomor 537 K/TUN/KI/2022. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 98 PK/TUN KI/2023 juga menegaskan hal yang sama.
PKN Desak Sidang Kode Etik
Patar menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran kode etik. Namun, ia menyebut Komisi Informasi Jawa Barat, Komisi Informasi Pusat, dan sejumlah komisi informasi lain belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, sikap diam tersebut membuat PKN memutuskan menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik. PKN menilai langkah itu penting untuk mendorong penegakan kode etik di lembaga informasi publik.
Patar juga berharap Presiden RI dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menilai keterbukaan informasi publik harus berjalan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
