ID Realita – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum bisa disebut gagal. Menurutnya, proses pemindahan ibu kota masih berjalan dan keberhasilannya tidak bisa dinilai hanya dari progres pembangunan fisik.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima Tim Riset Kolaborasi Indonesia Prioritas Riset Nasional (RKI-PRN) dari Laboratorium E-government dan E-business Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bamsoet, secara hukum IKN tetap menjadi proyek nasional yang berjalan karena sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang IKN. Namun, perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

“IKN belum batal. Yang terjadi saat ini adalah proses transisi. Selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, sesuai penegasan Mahkamah Konstitusi, kedudukan ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta,” ujarnya.

Investasi Capai Rp72,39 Triliun

Bamsoet menjelaskan pembangunan IKN memang mengalami perlambatan, tetapi proyek tersebut tetap berjalan dengan dukungan berbagai sumber pendanaan.

Pemerintah bersama Otorita IKN menggabungkan pembiayaan dari APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.

Hingga pertengahan 2026, komitmen investasi yang masuk ke IKN telah mencapai sekitar Rp72,39 triliun. Nilai tersebut terdiri dari investasi swasta sebesar Rp60,29 triliun dan pembangunan fasilitas publik oleh kementerian serta lembaga senilai Rp12,10 triliun.

Meski demikian, Bamsoet mengakui pembangunan IKN masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi pendanaan, hukum, maupun kesiapan infrastruktur.

Pemindahan Dilakukan Bertahap

Bamsoet mengatakan pemerintah telah menetapkan target Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan sebaiknya dilakukan secara bertahap. Tahap awal dapat dimulai dengan memindahkan kantor-kantor eksekutif dan sebagian aparatur sipil negara (ASN), kemudian dilanjutkan setelah seluruh fasilitas pendukung benar-benar siap.

“Ekosistem kota harus siap terlebih dahulu, mulai dari perumahan, transportasi, air bersih, listrik, layanan publik, keamanan hingga sistem administrasi pemerintahan. Setelah semuanya siap, barulah Keppres menjadi penanda resmi perpindahan ibu kota,” jelasnya.

Masih Ada Banyak Tantangan

Bamsoet menilai pembangunan IKN tidak hanya menghadapi tantangan pendanaan, tetapi juga persoalan hukum, sosial, dan lingkungan.

Ia mengingatkan agar pembangunan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat, kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem di Kalimantan Timur.

Menurutnya, keberhasilan IKN tidak hanya ditentukan oleh megahnya bangunan pemerintahan, tetapi juga oleh kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, kualitas layanan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Jangan Hanya Pindahkan Gedung

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga mengingatkan Indonesia agar belajar dari pengalaman sejumlah negara yang menghadapi kendala setelah memindahkan ibu kota.

Ia menyebut Indonesia harus mampu membangun ibu kota baru yang benar-benar hidup, bukan sekadar memindahkan gedung pemerintahan.

“Pemindahan ibu kota bisa dikatakan berhasil apabila negara ikut pindah, bukan hanya gedung-gedungnya. Jangan sampai yang dibangun hanya istana, jalan lebar, kantor megah, dan monumen, sementara masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga legitimasi publik tetap tertinggal di kota lama,” pungkas Bamsoet.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .