ID Realita – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menjerat kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Patar menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. PKN bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait sengketa informasi publik.
PKN mengajukan permohonan eksekusi karena tiga kepala desa tidak menyerahkan dokumen sesuai putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi secara sukarela. Sengketa tersebut melibatkan Kepala Desa Kembang Seri, Kepala Desa Kubu Kandang, dan Kepala Desa Rengas IX.
PKN Tempuh Sengketa Informasi
Menurut Patar, masyarakat lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa kepada PKN. Setelah menerima laporan itu, PKN mengajukan permohonan informasi. PKN meminta APBDes, LPJ APBDes, daftar aset desa, serta laporan penggunaan Dana Covid-19 sebagai bahan awal investigasi.
PKN mengajukan permohonan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Namun, ketiga kepala desa tidak memberikan tanggapan. PKN kemudian mengajukan keberatan. Setelah itu, PKN membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai prosedur yang berlaku.
Patar menjelaskan bahwa PKN mengajukan permohonan informasi untuk memperoleh data awal investigasi dugaan korupsi. Selain itu, PKN ingin mengedukasi seluruh kepala desa bahwa APBDes dan LPJ APBDes merupakan informasi publik yang terbuka. Pemerintah membiayai program desa melalui APBN yang berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana desa.
Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi Provinsi Jambi mengabulkan permohonan PKN setelah memeriksa perkara tersebut. Majelis memerintahkan ketiga kepala desa menyerahkan APBDes, LPJ APBDes, laporan penggunaan Dana Covid-19, dan daftar aset desa kepada PKN.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Tim PKN Batang Hari kembali mendatangi ketiga kepala desa. Namun, tim menilai dokumen yang diserahkan belum sesuai amar putusan. Karena itu, PKN mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Muara Bulian sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian telah memimpin sidang eksekusi sebanyak tiga kali. Meski demikian, ketiga kepala desa belum memenuhi seluruh kewajiban sesuai putusan Komisi Informasi.
PKN Ingatkan Ancaman Pidana
Pada sidang berikutnya, Tim PKN menolak dokumen yang belum lengkap. Tim meminta ketiga kepala desa segera menyerahkan seluruh dokumen sesuai amar putusan dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Patar berharap ketiga kepala desa segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Langkah itu juga mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Jika ketiga kepala desa tetap mengabaikan putusan, PKN akan meminta berita acara dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. PKN kemudian akan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jambi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.i Publik.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
