ID Realita – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, tidak menghadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Majelis Etik Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026)
Hery memilih mengirim tim kuasa hukumnya untuk menghadiri pemeriksaan tertutup tersebut. Tim hukum yang hadir berasal dari Candra Ramora & Partners Law Office, yakni Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah.
Sidang etik itu dipimpin langsung oleh Jimly Asshiddiqie bersama anggota majelis, yaitu Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Karena Hery tidak hadir secara langsung, Majelis Etik meminta klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan. Majelis juga memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tetap berjalan.
Majelis Dalami Keterangan Sejumlah Pihak
Sebelumnya, Majelis Etik sudah memeriksa Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat (22/5/2026). Pemeriksaan itu berlangsung terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Majelis Etik masih mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan akhir. Menurutnya, majelis perlu mendengar penjelasan dari banyak pihak agar proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Majelis perlu mendengar dan melakukan klarifikasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan,” ujar Jimly dalam keterangannya sebelumnya.
Selain panitia seleksi, Majelis Etik juga meminta penjelasan dari internal Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, hingga anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Majelis ingin memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik masuk dalam proses pemeriksaan.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Selama ini, Ombudsman RI menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di berbagai instansi pemerintah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga pertanahan.
Karena itu, publik menilai integritas pimpinan Ombudsman RI harus tetap terjaga. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap pejabat publik juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Majelis Etik menegaskan pemeriksaan akan berjalan secara profesional dan independen. Majelis juga berkomitmen menjaga kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Belum Ada Penjelasan dari Hery
Sampai berita ini ditulis, Hery Susanto belum memberikan penjelasan langsung terkait alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Pihak kuasa hukum yang hadir dalam sidang juga belum menyampaikan keterangan rinci kepada awak media setelah pemeriksaan selesai.
Majelis Etik memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan mekanisme internal Ombudsman RI. Hingga kini, Majelis masih mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
