ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Dari 21 orang yang diamankan dalam operasi pada 27–28 Juli 2026, empat orang dinilai memenuhi unsur pidana dan langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiantoro alias AWI, Mohamad Haris alias Gus Haris alias GHA, Lilik Budi Suprianto alias LBS, dan Setya Budi Dias. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2,7 miliar sebagai barang bukti.

“Uang yang berhasil diamankan penyidik sekitar Rp2,7 miliar dan seluruhnya akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya dilakukan operasi penindakan.

“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK menduga Anom Widiantoro bersama Mohamad Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dari dugaan permintaan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp1,98 miliar.

“Penyidik menduga dana itu berasal dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta yang diminta memenuhi permintaan para tersangka,” jelas Budi.

Menurut KPK, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum yang menyeret nama Bupati Pemalang. Dugaan itu berawal ketika Anom Widiantoro dan Mohamad Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui seorang kerabat. Pertemuan berlangsung tiga kali di Magelang dan Semarang hingga disepakati biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

“Dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyerahan uang terkait janji pengurusan perkara. Seluruh fakta tersebut masih terus kami dalami,” ungkap Budi Prasetyo.

KPK juga menduga Mohamad Haris telah menyerahkan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara aliran dana lainnya masih ditelusuri penyidik untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Aliran dana dalam perkara ini masih terus ditelusuri dan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” katanya.

Dalam OTT tersebut, Gus Haris diamankan di Pemalang, Anom Widiantoro ditangkap di salah satu hotel di Jakarta, sedangkan Lilik Budi Suprianto diamankan di rumahnya di Purworejo bersama barang bukti uang. Seluruh pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Sebanyak 21 orang kami amankan dari tiga lokasi berbeda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Budi.

Setelah pemeriksaan dilakukan, 10 orang diputuskan tidak memenuhi unsur sebagai tersangka sehingga dipulangkan. Mereka terdiri dari ajudan, sopir, kerabat, istri Bupati Pemalang, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, camat, hingga sejumlah pihak swasta.

“Meski dipulangkan, status mereka sebagai saksi tetap dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Budi mengatakan Anom Widiantoro dan Mohamad Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

“Seluruh sangkaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan,” kata Budi.

Menutup konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan KPK akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK atau mengaku bisa mengurus perkara. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diputuskan melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK,” tegas Budi Prasetyo.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .