ID Realita – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong masyarakat menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan identitas kependudukan dalam bentuk digital melalui smartphone sehingga lebih praktis saat mengakses berbagai layanan administrasi.
Kemendagri menyediakan aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti proses verifikasi sebelum dapat mengaktifkan KTP Digital.
Apa Itu KTP Digital?
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas resmi dalam bentuk aplikasi yang memungkinkan masyarakat menyimpan data kependudukan secara aman di smartphone. Kehadiran IKD melengkapi fungsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mendukung layanan administrasi yang lebih cepat dan efisien.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum mendaftar, masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut.
- Smartphone yang terhubung ke internet.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat e-mail yang masih aktif.
- Nomor telepon atau handphone yang masih aktif.
Cara Membuat KTP Digital
Setelah memenuhi persyaratan, ikuti langkah-langkah berikut.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor handphone.
- Klik menu Verifikasi Data.
- Ambil foto wajah agar sistem dapat melakukan proses Face Recognition.
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan sesuai domisili, kemudian pindai QR Code yang petugas sediakan.
- Buka e-mail yang telah didaftarkan, lalu salin kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi beserta captcha pada aplikasi.
- Sistem akan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital setelah seluruh proses selesai.
Aktivasi KTP Digital
Kemendagri mewajibkan masyarakat datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili untuk mengaktifkan IKD. Petugas akan memverifikasi identitas pemohon menggunakan teknologi Face Recognition dan QR Code agar proses berjalan aman serta mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Setelah aktivasi berhasil, masyarakat dapat menggunakan KTP Digital untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan langsung melalui smartphone. Kehadiran IKD juga membantu masyarakat membawa identitas secara lebih praktis tanpa harus selalu membawa KTP elektronik fisik.endudukan melalui smartphone secara lebih praktis tanpa harus selalu membawa KTP elektronik fisik.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .





