ID Realita – Harga baju olahraga SMAN 1 Pemalang sebesar Rp295 ribu menjadi sorotan setelah mendapat perhatian dari wali murid dan masyarakat. Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum yang meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme pengadaan dan transaksi pakaian olahraga tersebut.

Sebelumnya, pihak manajemen SMAN 1 Pemalang telah memberikan klarifikasi bahwa pembelian pakaian olahraga tersebut tidak bersifat wajib atau memaksa. Pengadaan disebut dilakukan secara sukarela, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada koperasi guru yang bermitra dengan pihak konveksi rekanan.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., mengatakan pernyataan mengenai sifat sukarela perlu dilihat pula dari mekanisme yang berlangsung di lapangan.

“Kalau memang mekanismenya benar, buka seluruh transaksinya. Yang harus diuji adalah apakah wali murid benar-benar mempunyai kebebasan nyata untuk memilih,” ujar Dr. Imam saat ditemui awak media di kediamannya, Senin, 28 September 2026.

Menurut Dr. Imam, mekanisme pengadaan pakaian di lingkungan sekolah perlu dipastikan tidak menimbulkan pembebanan kepada orang tua atau wali murid. Ia juga menyinggung ketentuan yang mengatur pengadaan seragam di satuan pendidikan.

“Jangan sampai secara administratif pembelian disebut pilihan, namun secara psikologis dan sosial siswa merasa tertekan untuk harus membelinya dari titik tertentu. Kondisi seperti itu tetap bisa dikategorikan sebagai bentuk pembebanan,” jelasnya.

Ia selanjutnya meminta agar pihak terkait membuka informasi mengenai proses pengadaan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana harga pakaian tersebut ditetapkan, siapa pihak yang terlibat dalam pengadaan, serta bagaimana transaksi dilakukan.

“Ratusan juta rupiah bukan uang receh. Harus jelas dari siapa dana berasal, kepada siapa dibayarkan, dan berapa margin keuntungan yang diperoleh. Transparansi justru akan membersihkan nama baik semua pihak,” tegasnya.

Dr. Imam juga menyoroti keterlibatan koperasi guru dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, keberadaan koperasi tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan mekanisme kerja sama dengan pihak konveksi apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pembelian oleh warga sekolah.

“Kalau memang pengadaan dilakukan melalui koperasi, maka mekanisme kerja sama, transaksi dengan konveksi, harga pembelian, hingga harga penjualan harus dapat dijelaskan. Itu penting agar tidak muncul pertanyaan di kemudian hari,” katanya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah turut memperhatikan persoalan tersebut dengan melihat dokumen dan mekanisme pengadaan secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup dokumen kerja sama dengan pihak konveksi, mekanisme penetapan harga, serta bagaimana informasi mengenai pembelian pakaian olahraga disampaikan kepada wali murid.

Dr. Imam menilai keterbukaan data menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang hanya berdasarkan asumsi. Kalau semua dokumen dan mekanismenya jelas, masyarakat juga bisa melihat persoalannya secara objektif,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali pentingnya menjaga batas antara kegiatan pendidikan dan aktivitas komersial di lingkungan sekolah.

“Sekolah negeri bukan pusat perdagangan, koperasi bukan tameng, komite bukan alat legitimasi, dan wali murid bukan mesin ATM,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .