ID Realita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Kedua pasangan tersebut adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Setelah melalui proses pemeriksaan dan perbaikan dokumen, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, KPU akan menggelar pengundian nomor urut sebagai bagian dari tahapan Pilgub Jateng.
“Sesuai hasil penelitian administrasi, kedua bakal pasangan calon telah memenuhi syarat. Penetapan akan dilakukan pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September,” kata Handi dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Sebelum dinyatakan lolos, kedua pasangan sempat diminta melengkapi sejumlah dokumen yang masih belum memenuhi ketentuan. Pada tahap penelitian awal, Andika Perkasa tercatat harus memperbaiki 13 dokumen, sementara Hendrar Prihadi diminta melengkapi empat dokumen administrasi.
Di kubu lainnya, Ahmad Luthfi harus memperbaiki lima dokumen, sedangkan Taj Yasin Maimoen juga diminta melengkapi lima berkas sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.
Seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan sebelum batas waktu perbaikan pada 8 September 2024. KPU kemudian melakukan penelitian ulang terhadap seluruh berkas hingga akhirnya menyatakan kedua pasangan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Selain verifikasi dokumen, seluruh bakal calon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada 2 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, keempat bakal calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu menjalankan tugas sebagai gubernur maupun wakil gubernur apabila terpilih.
Meski hasil penelitian administrasi telah selesai, tahapan Pilgub Jawa Tengah belum berakhir. KPU masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap dokumen persyaratan pasangan calon.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan pada 15 hingga 18 September 2024 dengan menyertakan bukti pendukung apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan persyaratan calon. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap setiap masukan tersebut sebelum penetapan pasangan calon dilakukan.
Dengan dinyatakannya kedua pasangan memenuhi syarat administrasi, persaingan menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dipastikan akan berlangsung antara dua pasangan calon. Setelah penetapan dan pengundian nomor urut selesai, perhatian publik akan beralih pada masa kampanye, ketika masing-masing pasangan mulai menawarkan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat Jawa Tengah menjelang hari pemungutan suara.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .






