ID Realita – Sertifikat tanah digital kini resmi menjadi standar baru dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penerbitan dokumen elektronik ini mulai April 2023. Langkah transformasi tersebut mengawali proses digitalisasi aset negara sebagai tahap pertama penerapan sistem baru secara nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa volume aset yang masif menjadi alasan utama pemilihan Barang Milik Negara (BMN) sebagai prioritas. Pemerintah ingin menciptakan sistem dokumentasi yang lebih terukur melalui pengelolaan resmi Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN menerapkan sertifikat elektronik pertama pada April nanti terhadap BMN,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menjaga Integritas Aset Melalui Format Digital
Hadi menilai tumpukan dokumen fisik aset negara memerlukan ruang penyimpanan besar. Karena itu, peralihan ke sertifikat tanah digital menjadi solusi mendesak untuk menyederhanakan manajemen aset negara. Ia menggambarkan bahwa dokumen fisik BMN sanggup memenuhi satu ruangan khusus jika terkumpul di satu lokasi.
Melalui sistem ini, pemerintah menghemat biaya perawatan dokumen fisik sekaligus mengurangi penggunaan kertas secara signifikan. Selain efisiensi teknis, kebijakan dokumen elektronik ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi praktik mafia tanah. Hal ini krusial mengingat adanya berbagai temuan di daerah, seperti dugaan penyimpangan administrasi lahan yang sempat mencuat dalam isu tanah negara dijual di Pati beberapa waktu lalu.
Mitigasi Risiko Mafia Tanah dan Keamanan Data Elektronik
Pemerintah optimistis bahwa sertifikat tanah digital membawa sistem keamanan yang jauh lebih mumpuni. Penggunaan teknologi enkripsi canggih dalam basis data pertanahan bakal mereduksi angka kejahatan hingga 90 persen. Langkah ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami memberlakukan sistem ini untuk menutup celah hadirnya mafia tanah,” tegas mantan Panglima TNI tersebut. Integrasi data ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan Satu Peta (One Map Policy) nasional guna menghindari sengketa lahan yang melibatkan berbagai pihak.
Peningkatan Standar Layanan Pertanahan Digital
Efektivitas birokrasi menjadi sasaran utama dalam transformasi ini. Hadi menargetkan penggunaan sertifikat tanah digital mampu memangkas volume antrean di kantor pertanahan hingga 40 persen. Sistem elektronik mempercepat proses pengecekan hingga penerbitan dokumen daripada prosedur manual yang memakan waktu lama.
Kebijakan besar ini berpijak pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Secara hukum, sertifikat tanah digital memiliki kekuatan absolut yang setara dengan sertifikat fisik. Pemerintah akan menarik buku tanah fisik secara bertahap untuk beralih ke versi elektronik demi mewujudkan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
