ID Realita – Tanah seluas sekitar 175 hektare di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. PT Rumpun Sari Antan (RSA) masih memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut hingga tahun 2025. Namun, sejumlah pihak menemukan adanya sertifikat hak milik pada sebagian bidang tanah.
Dalam audiensi di Gedung DPRD Pati, peserta menyampaikan bahwa sejumlah orang telah memperjualbelikan bidang tanah yang berada di kawasan HGU tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses administrasi pertanahan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik pada lahan yang menurutnya masih berada dalam kawasan HGU.
“Kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan? Seharusnya BPN mengetahui status tanah itu. Kenapa BPN menerbitkan sertifikat hak milik?” kata Ali saat audiensi di Ruang Gabungan DPRD Pati, Kamis (16/3/2023).
Ali juga mengaku pernah menerima tawaran untuk membeli tanah di lokasi tersebut. Ia mengatakan banyak pembeli berasal dari luar Kabupaten Pati, bahkan ada yang datang dari Kalimantan. Menurutnya, kondisi itu perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Kami meminta penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.
WRC Pertanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat
Humas Watch Relation of Corruption (WRC), Supriyanto, mengatakan organisasinya masih menilai HGU atas lahan tersebut berlaku hingga tahun 2025.
Menurut Supriyanto, pemegang HGU memang dapat mengajukan pelepasan hak sesuai ketentuan. Namun, ia mempertanyakan perubahan status lahan menjadi hak milik ketika masa HGU belum berakhir.
“Kalau HGU mengajukan pelepasan hak, prosesnya harus mengikuti aturan yang berlaku. Selama HGU masih berlangsung hingga 2025, persoalan ini perlu mendapat penjelasan,” katanya.
Supriyanto juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan sertifikat hak milik. Ia mengaku menerima informasi bahwa sekitar 245 sertifikat telah terbit.
“Kami ingin mengetahui dasar permohonannya. Kami juga meminta penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.
WRC Kumpulkan Data untuk Langkah Hukum
Supriyanto menjelaskan bahwa WRC saat ini mengumpulkan dokumen dan data pendukung. Setelah seluruh data lengkap, organisasi tersebut akan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, WRC akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan apabila menemukan dasar hukum yang cukup.
Hingga berita ini terbit, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang muncul dalam audiensi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .





